Polisi Benarkan Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Mafia Akses Judol Komdigi

Hukum75 Dilihat

JAKARTA – Polisi mengungkap identitas tersangka yang ditangkap dalam kasus mafia buka akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Salah satu tersangka tersebut merupakan Alwin Jabarti Kiemas.

Hal tersebut dibenarkan oleh Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra saat jumpa pers di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya (BPMJ), Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024). Wira juga membenarkan Alwin Jabarti Kiemas berperan memverifikasi situs judi online agar tidak diblokir.

“Baik pertanyaan itu kami jawab, benar,” kata Wira kepada wartawan, Senin (25/11/2024).

BACA JUGA :  Polda Sumut Tangkap Agen Perdagangan Orang ke Malaysia

Selain itu, Wira membenarkan tersangka lain berinisial T merupakan Zulkarnaen Apriliantony eks Komisaris BUMN. Dari hasil penyelidikan, Zulkarnaen bertugas untuk merekrut para tersangka lainnya.

“Iya (inisial T merupakan Zulkarnaen),” singkatnya.

Peran 24 Orang Tersangka

Polda Metro Jaya telah menetapkan sebanyak 24 orang tersangka terkait kasus mafia buka akses judi online (judol) yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi. Polisi mengungkap peran masing-masing tersangka.

“Total penyidik telah menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan 4 orang sebagai DPO,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Senin (25/11).

Adapun peran dari tiap tersangka adalah 4 orang sebagai bandar atau pengelola website judi, masing-masing berinisial A, BN, HE, dan J (DPO). Selain itu, 7 orang lainnya berperan sebagai agen pencari website judi online, yakni berinisial B, BS, HF, BK, JH (DPO), F (DPO), dan C (DPO).

BACA JUGA :  Putusan Inkrah, JPU Kejari Medan Segera Eksekusi Terdakwa Frida Mona Simarmata

Polisi mengungkap ada juga yang berperan sebagai pengepul list website judol sekaligus penampung duit setoran dari agen. Mereka berinisial A alias M, MN, dan juga DM. Ada juga tersangka AK dan AJ yang bertugas memverifikasi website judi online agar tidak diblokir.

“Dua orang memfilter memverifikasi website judi online agar tidak terblokir inisial AK dan AJ,” ujarnya.

BACA JUGA :  Ini Dia Wajah Dua Pelaku Pembunuh Wanita Dalam Boks Plastik di Menteng VII Medan Denai

Lebih lanjut, polisi mengungkap ada 9 orang oknum pegawai Komdigi masing-masing berinisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, RD, dan RR yang berperan melakukan pemblokiran.

Selain itu, dua orang berinisial D dan E berperan dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Terakhir, satu orang berinisial T berperan merekrut para tersangka.

“Satu orang merekrut dan mengoordinir para tersangka, khususnya tersangka M alias A, AK, dan AJ, sehingga mereka memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran website judi T,” tuturnya.(dtk/bc)