Polrestabes Medan Segera Panggil Oknum DPRD Medan AT Terkait Dugaan Pengeroyokan

Hukum16 Dilihat

MEDAN – Penanganan kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang menyeret nama seorang oknum anggota DPRD Kota Medan berinisial AT terus bergulir. Setelah memeriksa pelapor dan sejumlah saksi, Satreskrim Polrestabes Medan memastikan akan segera memanggil AT untuk dimintai klarifikasi terkait laporan yang telah diterima penyidik.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, mengatakan proses penyelidikan masih berlangsung dan saat ini penyidik terus mengumpulkan alat bukti melalui pemeriksaan para saksi.

“Perkaranya masih berlanjut. Penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi,” ujar Adrian saat dikonfirmasi wartawan, Senin (23/6/2026).

Oknum DPRD Medan Segera Dipanggil Penyidik

Adrian menjelaskan, setelah pemeriksaan terhadap saksi-saksi selesai, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan terhadap terlapor, yakni AT, guna memberikan klarifikasi atas laporan yang disampaikan korban.

Menurutnya, pemanggilan tersebut merupakan bagian dari tahapan penyelidikan sebelum penyidik menentukan langkah hukum berikutnya.

BACA JUGA :  Tersangka Perkara Duta Palma Group Masuk Tahap II

“Dalam waktu dekat terlapor akan dipanggil untuk dimintai keterangan,” tegasnya.

Setelah seluruh pihak dimintai keterangan, penyidik akan menggelar perkara guna menentukan apakah kasus tersebut dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Apabila memenuhi unsur pidana, maka Polrestabes Medan akan menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan mengirimkannya kepada Kejaksaan Negeri Medan.

Dilaporkan Atas Dugaan Pengeroyokan

Kasus ini bermula dari laporan Robin Marajohan Silalahi yang mengaku menjadi korban dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh AT bersama beberapa anggota keluarganya.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor: STTLP/B/2424/VI/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA. Laporan diterima pada 7 Juni 2026 oleh petugas SPKT Polrestabes Medan.

Dalam laporan tersebut, peristiwa dugaan pengeroyokan disebut terjadi di Jalan Tapanuli, Kota Medan, pada 5 Juni 2026.

Penyidik menerapkan dugaan pelanggaran Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

BACA JUGA :  Puluhan Advokat Beri Dukungan ke Louis Jauhari Fransisko Sitinjak, Terdakwa Pemalsuan Tandatangan

Robin sebelumnya meminta perlindungan hukum kepada aparat penegak hukum. Ia berharap proses hukum berjalan secara profesional mengingat terlapor merupakan wakil rakyat yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.

Badan Kehormatan DPRD Medan Turun Tangan

Kasus tersebut juga mendapat perhatian publik. Aliansi Masyarakat Tolak Pejabat Bermental Preman (ATOMAN) menggelar aksi unjuk rasa di DPRD Kota Medan dan mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Medan segera memproses dugaan pelanggaran etik yang melibatkan AT.

Massa aksi diterima Ketua BK DPRD Medan Lailatul Badri bersama anggota BK Robi Barus dan Edi Saputra.

Dalam kesempatan itu, Lailatul menyatakan pihaknya akan segera memanggil AT untuk meminta klarifikasi.

“Kami akan memanggil yang bersangkutan karena Badan Kehormatan telah menerima laporan dari pihak yang mengaku menjadi korban,” ujarnya.

Partai NasDem Akan Minta Penjelasan

Selain Badan Kehormatan DPRD, DPD Partai NasDem Kota Medan juga menyatakan akan memanggil kadernya tersebut.

BACA JUGA :  Modal HP, Narapidana Korupsi IS Diduga Kuasai Rutan Tanjung Gusta, Peras dan Ancam Warga Binaan

Ketua DPD Partai NasDem Kota Medan yang juga Ketua Fraksi NasDem DPRD Medan, Afif Abdillah, mengatakan partai akan meminta penjelasan secara langsung terkait laporan dugaan pengeroyokan yang kini ditangani Polrestabes Medan.

Menurut Afif, apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum yang berlaku, maka peristiwa tersebut sangat disesalkan.

“Kalau memang benar terbukti terjadi, tentu sangat kami sesalkan,” katanya.

AT Belum Berikan Pernyataan

Hingga berita ini diterbitkan, AT belum memberikan keterangan resmi kepada media terkait laporan dugaan pengeroyokan yang ditujukan kepadanya.

Proses penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan dan Polrestabes Medan menyatakan seluruh tahapan akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. (Red)