Satgas SIRI Ringkus Buronan Penipuan dan TPPU Atas Nama Terpidana Rosmala

Hukum21 Dilihat

JAKARTA – Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta dan Tim Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dari Jl. Zeni, Jatiwaringin, Jakarta Timur, Kamis (28/11/2024).

Adalah Rosmala. Wanita 48 tahun ini dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara bersama-sama melakukan tindak pidana penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 3642 K/PID.SUS/2023 tanggal 01 September 2023,

BACA JUGA :  JAMPIDUM Setujui 9 Restorative Justice, Salah Satunya Perkara Pencurian di Paser Kalimantan Timur

Oleh karenanya, Rosmala dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam masa penahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp2 miliar, dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak membayar denda diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

“Saat diamankan, Terpidana Rosmala bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ungkap Kapuspenkum Kejagung RI Dr Harli Siregar SH Mhum, Jumat (29/11/2024).

BACA JUGA :  Dalam Sepekan Polda Sumut Ungkap 26 Kasus Narkoba

Selanjutnya, terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk ditindaklanjuti.

“Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman,” tutup Harli. (bc)