Tak Miliki Izin Pembuangan Limbah, 36 Perusahaan Tambang Disetop Operasinya

Hukum, Nasional83 Dilihat

JAKARTA – Sebanyak 36 perusahaan tambang terpaksa menghentikan kegiatan operasional setelah Kementerian Lingkungan Hidup membekukan persetujuan lingkungan mereka. Sanksi tersebut dijatuhkan karena perusahaan-perusahaan itu belum mengantongi izin pembuangan air limbah.

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan perusahaan yang terkena sanksi umumnya bergerak di sektor pertambangan batu bara dan nikel. Salah satu di antaranya adalah PT Citra Palu Minerals, yang merupakan anak usaha dari PT Bumi Resources Minerals Tbk.

“Jadi mungkin ada sekitar 36 (perusahaan), saya bekukan, artinya dia tidak boleh bekerja, termasuk CPM,” kata Hanif saat ditemui usai Rakortas di kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Senin (23/2/2026).

BACA JUGA :  Wujudkan Daerah Bersih Narkoba, Polda Sumut Gencar Lakukan GKN di Lokasi Rawan

Menurut Hanif, pembekuan ini membuat perusahaan tidak diperbolehkan menjalankan aktivitas sampai seluruh persyaratan lingkungan dipenuhi.

Sebelumnya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan menemukan adanya pembukaan kawasan hutan tanpa izin di lokasi tambang emas milik Citra Palu Minerals di Palu, Sulawesi Tengah. Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas melakukan penyegelan di area tambang. Pihak manajemen mengakui adanya tindakan tersebut, namun menyatakan aktivitas pembukaan lahan itu bukan dilakukan oleh perusahaan.

Hanif mengingatkan bahwa kegiatan tambang di wilayah tersebut memiliki potensi risiko lingkungan yang besar, terutama karena lokasinya berada di kawasan hulu, sementara di bagian bawah terdapat wilayah permukiman, termasuk Kota Palu. Oleh karena itu, perusahaan diminta segera melakukan audit lingkungan untuk memastikan dampaknya.

BACA JUGA :  BARAPAKSI : Dugaan Panen Sawit di Lahan Sitaan, APH Jangan Tutup Mata, Negara Dirugikan Puluhan Miliar

“Dalam pelaksanaannya masih ada permasalahan lingkungan yang cukup serius, apalagi dia tempatnya di hulu, jadi di atas. Kemudian di bawahnya Kota Palu,” ujar dia

Ia menambahkan, tindakan pembekuan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam mengevaluasi perusahaan di sektor ekstraktif. Hingga saat ini, sekitar 250 perusahaan di 14 provinsi telah menjalani proses evaluasi.

BACA JUGA :  Jampidum Prof Dr Asep Nana Mulyana Setujui RJ Perkara Pencurian HP di Palembang

Selain sanksi administratif, pemerintah juga menempuh jalur hukum terhadap sejumlah perusahaan. Sekitar 30 perusahaan telah digugat secara perdata, dengan nilai tuntutan ganti rugi yang diperkirakan mencapai Rp5 triliun hingga Rp6 triliun.

“Mungkin ada Rp5-6 triliun dana (ganti rugi) yang sedang kami mintakan,” ujarnya

Meski tidak seluruh gugatan dikabulkan di tingkat awal, pemerintah memastikan proses hukum akan terus berlanjut melalui pengajuan banding guna memastikan penegakan hukum dan perlindungan lingkungan tetap berjalan. (bc)