Tiga Perangkat Desa di Aceh Ditangkap Jual Kulit Harimau dan Beruang Madu

Hukum117 Dilihat

ACEHTIMUR – Tiga orang perangkat desa asal Sah Raja Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur ditangkap polisi karena diduga menjual kulit harimau dan beruang madu serta tulang-tulangnya. Para tersangka diciduk saat membawa bagian tubuh satwa dilindungi tersebut.

Ketiga tersangka berinisial R (26), Z (35) dan I (36) diciduk personel Satreskrim Polres Aceh Utara di area Parkiran Masjid Raya Pase Kota Panton Labu, Tanah Jambo Aye, Aceh Utara pada Senin (26/11) malam. Ketiganya disebut merupakan bendahara, sekdes dan kepala dusun di tempat tinggal mereka.

BACA JUGA :  KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Pengadaan APD, Rugikan Negara Rp319 Miliar

“Dalam penangkapan diamankan barang bukti satu lembar kulit harimau dan tulang belulangnya serta satu lembar kulit beruang madu yang dibungkus dalam karung,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Novrizaldi kepada wartawan, Sabtu (7/12/2024).

Dalam pemeriksaan terungkap, tersangka R mendapatkan harimau dan beruang tersebut milik tersangka R setelah menjeratnya di hutan kawasan Langkahan, Aceh Utara.

BACA JUGA :  Dirut PT Telkomsel Diduga Miliki Dua NIK dan KK, Konfirmasi CERI Tak Kunjung Direspon

Saat penangkapan dilakukan, R membawa kulit satwa tersebut menggunakan motor bersama tersangka Z.

Sementara tersangka I disebut berperan mencari pembeli. Polisi hingga kini masih mendalami kasus tersebut termasuk menyelidiki kemungkinan ada bagian tubuh satwa yang telah dijual.

Ketiga tersangka saat ini mendekam di sel Polres Aceh Utara. Mereka dijerat dengan pasal berlapis.

BACA JUGA :  Polres Samosir Tangkap Pengepul Getah Pinus dari Humbahas

“Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 40 Ayat (2) juncto Pasal 21 Ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 55, Pasal 56 KUHPidana,” ujar Novrizaldi.(dtk/bj)