Kajati Terima Penghargaan PIN Emas dan Sumsel Justice

Nasional151 Dilihat

PALEMBANG – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan (Sumsel) Dr. Yulianto, S.H., M.H. menerima penghargaan PIN Emas dan Sumsel Justice Pj. Gubernur Sumatera Selatan Bapak Elen Setiadi, S.H., M.SE, Selasa (26/11/2024).

Dalam kesempatan itu juga dilaksanakan Penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Kejati Sumsel hadir dengan didampingi oleh Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Asisten Bidang Intelijen, Asisten Bidang Tindak Pidana Militer, Kabag TU, Koordinator, Kasi Penkum dan Para Kasi pada Bidang Datun Kejati Sumsel.

BACA JUGA :  Prabowo Lantik 500 Komcad Buat Jaga IKN

Menurut Kajati, kegiatan ini merupakan sebuah langkah penting yang bertujuan untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antar Lembaga dalam upaya penegakan hukum yang lebih baik, pemeliharaan keamanan dan ketertiban, serta peningkatan kualitas pelayanan publik di Provinsi Sumatera Selatan.

“Karena sebagai Lembaga yang memiliki peran vital dalam penegakan hukum, Kejati Sumsel memiliki tanggung jawab besar dalam mendukung berbagai kebijakan dan program Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, khususnya dalam penyelesaian sengketa hukum yang berkaitan dengan publik,” ucap Kajati.

BACA JUGA :  3 Hari Listrik Mati: Peternak Ayam di Aceh Merugi Miliaran Rupiah. PLN Janji Beri Kompensasi

Dengan dilaksanakannya MoU ini, lanjutnya, diharapkan tercipta sebuah mekanisme kerja yang lebih efektif, terintegrasi, dan transparan, selain itu juga diharapkan kerja sama ini tidak hanya akan mempercepat penyelesaian masalah hukum yang ada, tetapi juga menjadi bagian dari komitmen kita bersama untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

BACA JUGA :  Kolaborasi Nasional Jadi Kunci Jasa Raharja Tingkatkan Capaian Sumbangan Wajib dan Iuran Wajib serta Kepatuhan Nasional pada Semester II 2025

Sementara Pj. Gubernur Sumatera Selatan memberikan apresiasi kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berupa pemberian penghargaan berupa Pin Emas dan Piagam Sumsel Justice, atas capaian Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang telah berhasil menyelamatkan aset milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Bidang Datun dan Bidang Pidsus dengan total penyelematan senilai Rp 284.236.555.600.(bc)