Paripurna Kode Etik DPRD Medan, Tak Boleh Gunakan Alat Kedinasan Untuk Kepentingan Pribadi
MEDAN – Bertempat di gedung dewan, DPRD Kota Medan menggelar rapat paripurna internal, dengan agenda penyampaian laporan panitia khusus pembahasan rancangan peraturan tentang kode etik, sekaligus penandatanganan dan pengambilan keputusan, pada Senin (9/10).
Dalam laporannya, Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan, Abdul Latif Lubis membahas tentang
ketentuan perjalanan dinas, etika berpakaian serta sikap dan perilaku para wakil rakyat itu.
“Pansus telah melaksanakan rapat kerja dengan melakukan kajian dan pengayaan materi rancangan peraturan
tentang kode etik. Ketentuan perjalan dinas, tidak boleh menggunakan alat kedinasan untuk keperluan pribadi,”
ucapnya.
Dikatakan, pimpinan dan anggota DPRD melakukan perjalan dinas di dalam negeri dengan biaya APBD sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara perjalanan dinas ke luar negeri harus mendapatkan izin
tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
“Pimpinan dan anggota DPRD tidak dibolehkan menggunakan fasilitas perjalanan dinas untuk kepentingan di luar tugas dewan. Apabila hendak membawa anggota keluarga harus menggunakan biaya pribadi. Kemudian wajib melakukan permohonan perjalanan dinas diajukan, dengan melampirkan surat keterangan ikut serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” katanya.
Etika berpakaian juga dibahas dalam rapat paripurna tersebut. Para anggota DPRD Kota Medan harus menggunakan pakaian dinas yang telah ditetapkan sesuai dengan rapat yang akan dihadiri.
“Pakaian Sipil Harian (PSH) digunakan apabila rapat direncanakan tidak akan mengambil keputusan DPRD. Pakaian Sipil Resmi (PSR) digunakan dalam rapat pengambilan keputusan DPRD. Dan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) dalam hal rapat direncanakan akan menyerahkan hasil keputusan DPRD kepada Wali Kota,” jelas Abdul. (red)