4 Orang Penambang Emas Ilegal di Madina Ditetapkan Jadi Tersangka

MEDAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara (Poldasu) menetapkan 4 orang dalam kasus tambang emas ilegal di Desa Bangkelang, Kecamatan Batang Natal, Kabupaten Mandailing Natal jadi tersangka .

Informasi yang dihimpun, adapun ke 4 tersangka yakni diantaranya, IB alias Wahyu Ardi Yanuar Ibrahim, Manager PT Prima Energi Mineralindo dan SN alias Samsir Nasution, pemilik lahan.

Kemudian ASO, Mandor PT Prima Energi Mineralindo serta HL alias Hilman Lubis sebagai operator ekskavator PT Prima Energi Mineralindo. Mereka ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memiliki alat bukti yang cukup.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi ketika dikonfirmasi Selasa (6/12/22) petang membenarkan adanya penetapan tersangka terhadap empat orang.

“Iya, saya sudah berkomunikasi dengan Bapak Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirrreskrimsus). Bahwa penetapan tersangka berdasarkan adanya gelar perkara,” ungkapnya.

Selain itu, polisi juga telah menyita sejumlah alat bukti diantaranya ekskavator untuk mengeruk tanah yang kemudian disaring. 

“Mereka dipersangkakan melanggar Pasal 158 UU RI no. 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UURI no. 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara. Saat ini empat orang itu telah ditahan di ruangan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Sumatera Utara,” terangnya.

Terpisah, Kapolres Madina AKBP Reza Chairul Akbar Sidiq ketika dikonfirmasi dalam kasus ini mengaku hanya membekup.

“Untuk kasusnya ditangani Polda Sumatera Utara, kami dari Polres Madina hanya membekup. Ketika melakukan kegiatan penggerebekan kemarin,” ucapnya.

Diakuinya, bahwa tambang emas ilegal yang berada di Desa Bangkelang itu sudah tidak beraktivitas lagi, setelah digerebek pihak Polda Sumatera Utara, Selasa 29 November 2022 kemarin.

“Sudah tutup, di desa itu tidak ada lagi tambang Ilegal. Jika ada yang ilegal, pasti akan dilakukan penindakan,” terangnya.

Sebagaimana diketahui, pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara bersama Polres Madina melakukan penindakan dilokasi pertambangan ilegal. Dari lokasi itu, diamankan beberapa orang dan alat untuk melakukan aktivitas disana. 

Akan tetapi, sempat beredar isu bahwa orang yang diamankan telah dilepas. (esa)