Afif Abdillah Minta Kemendag Tambah Pasokan MinyaKita di Medan

News300 Dilihat

MEDAN – Ketua Komisi III DPRD Kota Medan, Afif Abdillah meminta Kementerian Perdagangan (Kemendag) menambah pasokan MinyaKita, terutama di tingkat distributor. Hal ini menyusul pedagang di kios pengecer mengeluhkan pasokan Minyakita yang sangat terbatas dari distributor sejak tiga bulan terakhir.

Hal itu disampaikan Afif, di Gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis No 1, Medan, Kamis (23/2/2023). “Kondisi ini didapat saat rapat dengar pendapat yang digelar awal pekan ini. Bahwa persediaan minyak goreng kemasan di Kota Medan hanya sekitar 2.000 liter,” terangnya.

BACA JUGA :  Tergiur Upah Rp 2,4 Juta, Beli 80 Butir Ekstasi Pasangan Kekasih Divonis 7 & 6 Tahun Penjara

Data Dinas Ketahanan Pangan Kota Medan di Desember 2022 menyebutkan bahwa kebutuhan minyak goreng baik kemasan maupun curah sekitar 1.826 ton/bulan atau 60,88 ton/hari.

Selain itu, lanjut dia, minyak goreng kemasan merek MinyaKita di Sumatera Utara hingga kini belum memiliki kuota.

“Kami minta kementerian tolong disiapkan kuota MinyaKita untuk Sumatera Utara, khususnya warga Kota Medan sebab provinsi ini belum ada kuota, hanya mengambil sisa kuota dari Jawa,” katanya.

BACA JUGA :  Polres Tanah Karo Laksanakan Bakti Sosial dan Bakti Religi di Mesjid dan Gereja Kabanjahe

Padahal data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri mencatat jumlah penduduk Sumatera Utara 15,31 juta jiwa pada Juni 2022 yang merupakan terbesar di luar Jawa.

“Janganlah di kuota orang, tapi harus di kuota kami karena sesuai kebutuhan kami. Akibat MinyaKita yang sangat terbatas hari ini, masyarakat Kota Medan menjadi resah,” ucap Afif yang juga Ketua Fraksi NasDem DPRD Kota Medan ini.

Bahkan, legislator ini menyebut, harga minyak goreng curah di Kota Medan mengalami kenaikan menjadi Rp15.000/liter dari sebelumnya Rp13. 000/liter akibat pasokan Minyakita terbatas.

BACA JUGA :  Pemko Medan dan DPRD Setujui Ranperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Kementerian Perdagangan menerbitkan Surat Edaran (SE) No.3/2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat yang tertulis Minyakita dilarang untuk dijual secara bundling.

“MinyaKita ini akan menjadi bola salju dan berdampak pada ketersediaan maupun harga minyak goreng menjelang bulan suci Ramadhan. Dipastikan permintaan minyak goreng, baik kemasan maupun curah meningkat selama bulan puasa,” ucapnya. (red)