MEDAN – Pemanfaatan layanan kesehatan program Universal Health Coverage (UHC) Kota Medan di rumah sakit, hanya berlaku untuk yang sifatnya urgent (mendesak). Sedangkan untuk kategori penyakit ringan, warga dianjurkan memanfaatkan fasilitas kesehatan di puskesmas.
Hal itu kembali ditegaskan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan, M Afri Rizki Lubis SM MiP, saat melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Medan Ke-3 TA 2023, yakni Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, di Jalan Starban, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Minggu (5/3/2023).
“Program UHC ini tidak serta merta dimanfaatkan dengan berobat di rumah sakit di mana saja. Ada beberapa aturan lain yang harus diketahui masyarakat, agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi,” ucap politisi muda Golkar ini.
Ia mengakui banyak menerima keluhan warga terkait penerapan UHC. Namun itu disebabkan belum dipahaminya sebagian aturan dan sistem tentang UHC tersebut.
“Dalam program UHC, penekanannya berobat ke puskesmas terdekat secara gratis. Bila keluhan penyakit itu membutuhkan fasilitas kesehatan (faskes) yang lebih lengkap, pihak puskesmas akan merujuk ke rumah sakit yang menjadi provider dan menjalin kerjasama dengan BPJS,” terang Afri Rizki.
Legislatif dari daerah pemilihan (dapil) V ini kembali menekankan, program UHC merupakan salah satu wujud hadirnya Perda Sistem Kesehatan Kota Medan. “Melalui perda ini, Pemko Medan ingin mewujudkan tatanan kesehatan, meningkatkan derajat kesehatan seluruh warga. Serta pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian,” jelas Afri Rizki.
Sementara itu, perwakilan BPJS, Guruh Baladewa Nasution, secara gamblang menjelaskan bahwa yang bisa menggunakan layanan kesehatan gratis UHC, hanya warga dengan KTP atau KK domisili Kota Medan saja.
“Karena program UHC ini memang layanan kesehatan untuk warga Kota Medan, sebagai hasil kolaborasi Pemko Medan, DPRD Medan dan BPJS Kesehatan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Baladewa menjabarkan, bagi warga yang belum memiliki BPJS, atau memiliki tunggakan iuran, serta karyawan yang sudah resign dari perusahaannya, juga dapat menggunakan layanan kesehatan program UHC.
“Meskipun belum pernah terdaftar sebelumnya di BPJS, namun kalau mendesak, bisa langsung ke rumah sakit. Nanti di rumah sakit, warga yang membutuhkan faskes akan diminta mengisi form pendaftaran disertai materai 10 ribu. Prosedurnya seperti itu,” ungkap Baladewa.
Begitu juga bila memiliki tunggakan iuran, tetap bisa berobat secara gratis selama program UHC berlaku. Namun ia mengingatkan, meski bisa memanfaatkan layanan kesehatan itu, tunggakan tidak terhapuskan.
“Langkah pertama berobat yakni di puskesmas terdekat, sesuai alamat domisili di KTP atau KK. Kalau harus berobat di rumah sakit, puskesmas nantinya yang akan memberi rujukan. Namun bila mendesak, bisa langsung ke rumah sakit,” bebernya.
Untuk keluhan sakit ringan, seperti flu, Baladewa mengarahkan agar warga langsung mendatangi puskesmas terdekat, untuk memperoleh penanganan.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam layanan kesehatan BPJS, tidak termasuk diantaranya layanan kesehatan yang sifatnya estetika.
“Seluruh layanan BPJS dapat dimanfaatkan warga. Kecuali menyangkut estetika, karena BPJS tidak mengcover layanan itu. Contohnya, pasien yang ingin mempercantik gigi. Ini tidak tercover. Kecuali gigi pasien memang bermasalah dan membutuhkan penanganan medis,” paparnya.
Senada, menjawab pertanyaan warga soal fasilitas layanan di puskesmas, perwakilan Puskesmas Polonia, Eka Putri Anggraini memastikan bahwa layanan di puskesmas gratis.
“Meski cuma cek tensi, kolestrol, silahkan datang saja ke puskesmas. Bahkan untuk cek darah lengkap saat ini juga sudah ada. Dan itu semua gratis,” jelas Eka Putri.
Ia pun mengajak warga agar rutin memeriksakan kesehatan ke puskesmas. Jangan ragu dengan layanan di puskesmas. Bila pasien memang membutuhkan faskes di rumah sakit, pihak puskesmas akan segera mengeluarkan rujukan. (Red)