Bakornas GMDM STM Hulu Lakukan Test Narkoba Bagi Pengurus Hasil Restrukturisasi

MEDAN-Badan Koordinasi Nasional Garda Mencegah Dan Mengobati (Bakornas GMDM) Kecamatan STM Hulu, Deliserdang melakukan test narkoba khusus bagi pengurus GMDM STM ‘Hulu

Penasehat GMDM Kecamatan STM Hulu, Deliserdang, Prof Drs H Efendi Barus MA, PhD mengatakan, pemeriksaan tes narkoba tersebut  dilakukan dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di Deliserdang, khususnya di Kecamatan STM Hulu.

Dijelaskan Prof Efendi Barus, tujuan dari test narkoba tersebut adalah sebagai bagian dari evaluasi kepengurusan sejak 2023 .

“Kami melakukan pemeriksaan tes urine itu agar para pengurus tidak ada terkontaminasi terhadap barang haram tersebut,” kata Prof Efendi Barus, Selasa (17/12/2024).

Dikatakan Prof Efendi Barus, pemeriksaan tes narkoba itu merupakan bagian dari evaluasi kepengurusan 2023 yang saat itu langsung dilantik Ketua Umum GMDM Pusat Jakarta, Irjen Pol (Purn) Arman Depari

Prof Drs H Efendi Barus MA, PhD

Disebutkannya, pada 5 September 2024 yang lalu dilakukan rapat internal dan terpilih Agustinus Barus sebagai Ketua GMDM STM Hulu,

Sekaitan dengan itu, katanya, Ketua
GMDM STM Hulu diberi wewenang untuk menyusun/merestrukturisasi kembali kepengurusan yang bersih dan berguna bagi masyarakat.

Pada 11 Desember 2024 dihadirkan beberapa orang dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut di STM Hulu untuk melakukan test narkoba bagi pengurus yang akan duduk di kepengurusan GMDM STM Hulu periode 2023-2028.

Setelah tersusun kepengurusan baru„ Penasehat akan mengajukan kembali kepada Pengurus GMDM tingkat kabupaten untuk menerbitkan Surat Keputusan Penetapan Pengurus hasil restrukturisasi.

“Mengingat maraknya peredaran narkoba saat ini, tidak hanya di Deliserdang, tetapj juga di kabupaten  lain. Kita berharap agar pengurus yang baru nanti benar-benar dapat bekerja dengan baik demi menyelamatkan generasi muda  khsusnya putra/putri STM Hulu,” ungkap Prof Efendi Barus.

Hal ini sejalan dengan perintah  Kapolda Sumatera Utara, Irjen PoI Whisnu Hermawan Februanto, S,I.K, MH. ( red)