LUBUK PAKAM – Puluhan anggota Veteran dan Purnawirawan ABRI bersama keluarga, mendatangi kantor Pengadilan Negeri Lubuk Pakam untuk memohon keadilan dan perlindungan hukum atas nasib mereka, Selasa (10/10/23).
Mereka meminta keadilan atas penggusuran dari tempat yang dihuni selama puluhan tahun di kawasan Komplek Veteran Desa Medan Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.
Dalam aksinya para Veteran/Purnawirawan dengan menduduki kursi roda tetap kompak dan bersemangat dalam memperjuangkan hak-hak mereka.
Pada orasinya mereka membentang spanduk yang berisikan “Kami keberatan atas putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Karena Putusannya tidak mempertimbangkan hal-hal yang menjadi dasar Kepemilikan”.
Para lansia yang merupakan para pejuang yang sudah berjasa kepada dalam merebut kemerdekaan mengingatkan kepada pemangku kebijakan “Jangan Kau Khianati Para Pejuang Atas Kerakusan”.
Puluhan veteran/purnawirawan bersama keluarga yang datang bersama Nashril Haq Lubis dan Mikrot Siregar, dari Kantor Hukum Banteng Keadilan akhirnya diterima oleh Humas Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Assaruddin dan Wakil Ketua PN Lubuk Pakam Imam Santoso mewakili Ketua PN Lubuk Pakam Thomas Tarigan.
Seusai pertemuan, pihak perwakilan Veteran/Purnawirawan bersama keluarga didampingi pengacara Nashril mengatakan memang ada jadwal mereka untuk menanggapi Aanmaning No. 19/Pdt Eks/2023/PN.LBP.
“Tadi saat bertemu dengan pihak kami selaku termohon eksekusi telah bertemu dengan perwakilan pengadilan Lubuk Pakam akan tetapi para pihak tidak hadir sehingga ditunda pada bulan depan,” ujar Nashril.
Ia secara tegas meminta Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Ketua Pengadilan Tinggi Medan dan Ketua Mahkamah Agung untuk membatalkan permohonan eksekusi. Pihaknya juga telah mengajukan PK ke Mahkamah Agung.
“Dalam putusan tersebut terdapat kekeliruan pihak pemohon dalam hal ini PT United Orta Berjaya sebagai Pemohon Eksekusi. Selain itu tidak memiliki Legal Standing dalam melakukan permohonan eksekusi karena tidak ada suatu putusan pan yang menyatakan objek terperkara adalah milik PT United Orta Berjaya,” ungkapnya.
Didampingi para perwakilan Veteran/Purnawirawan ABRI dan keluarga, Nashril menyampaikan bahwa, pemohon mengajukan gugatan kepada Serikat Tolong Menolong Mempertahankan HAK (STM- MH) yang sama sekali tidak berbadan hukum.
“Terlebih pada gugatan tersebut tidak melibatkan masyarakat dalam hal ini para veteran/purnawirawan atau bukan pihak termohon eksekusi sebagai para pihak maka Terhadap Putusan Tersebut harus dinyatakan Non Executable (Tidak dapat dilakukan Eksekusi),” sambungnya.
Pengacara lainnya, Mikrot, menambahkan, dalam perkara ini ada dua putusan di mana oleh pihak masyarakat sebagai pemohon dan pihak PT United Orta Berjaya termohon dimana dimenangkan oleh masyarakat.
Dan kemudian masih di objek yang sama pihak PT United Orta Berjaya kembali menggugat selaku pemohon dan yang pada gugatan ini mereka menggugat STM MH yang sama sekali tidak berbadan hukum dan tidak menguasai lahan.
“Namun anehnya, ini dikabulkan sampai Kasasi. Ini pasti ada kekeliruan, dan untuk itu kami ajukan PK ke Mahkamah Agung,” ujar Mikrot.
Selain itu, lanjut kedua pengacara ini menyatakan, masyarakat dalam hal ini masyarakat yang notabene keluarga dari Veteran/Purnawirawan ABRI mempunyai alas hak, sementara PT United Orta Berjaya sama sekali tidak ada.
Keduanya pun memaparkan bahwa para veteran/purnawirawan mempunyai dasar kepemilikan berdasarkan Pelepasan Hak Guna Usaha (HGU) PTP IX kepada para veteran/purnawirawan.
“Maka Penerbitan Surat keterangan tanah kepada para Veteran adalah telah sesuai dan didasarkan kepada Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara Nomor 14783/3 tanggal 2 Mei 1980 dan surat Menteri Dalam Negeri Cq. Jenderal Agraria No. 593.41/778/agr. Tanggal 15 Mei 1982 tentang persetujuan dikeluarkan areal PTP IX untuk diberikan kepada veteran/purnawirawan ABRI,” bebernya.
Aksipara puluhan lansia, yang merupakan Veteran/Purnawirawan ini, berjalan lancar dan mendapat pengawalan dari Polresta Deli Serdang. (Red)