BPS Sumut Gelar FKP, Sediakan Data Sosial Ekonomi Masyarakat

News429 Dilihat

MEDAN-Badan Pusat Statistik (BPS) Sumatera Utara menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) pada 2 – 21 Mei 2023.

Kegiatan ini sebagai kelanjutan pendataan awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) pada 15 Oktober -14 November 2022 sebagai bentuk menyediakan data sosial ekonomi masyarakat yang terintegrasi dan akurat.

“Untuk pelaksanaan FKP itu dilakukan di 6.113 desa/kelurahan,” kata Kepala BPS Sumut Nurul Hasanudin, Selasa (2/5/2023)

Nurul menjelaskan Forum Konsultasi Publik (FKP) merupakan kegiatan konsultasi dengan tokoh komunitas di wilayah setempat mengenai ketepatan hasil pengelompokan kesejahteraan keluarga juga sebagai bentuk partisipasi dan kontrol sosial dalam penyusunan basis data.

BACA JUGA :  Audiensi Pembina Samsat Nasional dengan Gubernur DKI Jakarta, Bahas Sinergi untuk Penerapan Kebijakan Samsat yang Efektif dan Efisien untuk Warga Jakarta

Dijelaskan Hasanudin, FKP ini untuk memperoleh hasil pengelompokan kesejahteraan keluarga pendataan awal Regsosek.

FKP dilaksanakan di tingkat Desa/Kelurahan (Sumut 6.113 desa/kelurahan). Jadi 1 Kelurahan/Desa minimal 1 FKP. (Sumut: 7.774 FKP).

Tim FKP terdiri dari Fasilitator adalah Kades/Lurah atau aparat Desa/Kelurahan. (Sumut: 6.113 fasilitator).

Asisten fasilitator dua orang. (Sumut: 1.682 asisten fasilitator), Administrator satu orang. (Sumut: 862 administrator).

Jumlah FKP terbanyak yakni Deliserdang: 732 FKP, Medan: 696 FKP dan Simalungun: 509 FKP.

BACA JUGA :  Saksi Ungkap Ken Admiral Tak Melawan Saat Dianiaya Aditiya Hasibuan

Peserta FKP terdiri dari Ketua Satuan Lingkungan Setempat (SLS) atau perwakilan yang paham mengenai keadaan masyarakat setempat.

Tokoh lain lima orang; tokoh masyarakat/perempuan, tokoh agama, tokoh adat; Ketua/Pengurus Lembaga Desa; serta Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk membantu pengamanan.

Dia juga menambahkan Regsosek adalah sistem dan basis data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan yang terhubung dengan data induk kependudukan serta basis data lainnya hingga tingkat desa/kelurahan.

BACA JUGA :  Sertifikat HGB Diakui BPN, PT Pataka Minta Warga Buktikan Klaim Lahan – Kuasa Hukum Desak Proses Hukum dan Peringatkan Hukuman Maksimal bagi Pelanggar

Regsosek dilaksanakan karena masih terbatasnya data sosial ekonomi yang mencakup semua penduduk, untuk penentuan target program pembangunan.

Belum terlaksananya kontrol standar kualitas dan ketepatan waktu pemutakhiran. Data target program masih sangat sektoral.

Hasanudin menyebutkan, tujuan pelaksanaan Regsosek antara lain menangkap dinamika perubahan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan pelayanan publik.

Selain  itu juga sebagai data rujukan untuk integrasi program perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi.

“Intinya Regsosek sebagai upaya pemerintah dalam mereformasi sistem perlindungan sosial,” ungkapnya ( swisma)