Bunuh Bajing Loncat yang Menjarah, Sopir Truk Divonis 5 Tahun Penjara

MEDAN – Sopir truk, Dedi Iskandar (40), warga Jalan Batang Kilat, Kelurahan Sei Mati, Medan Labuhan, Kota Medan, Sumatera Utara divonis penjara 5 tahun. Dia dinyatakan bersalah lantaran membunuh bajing loncat yang hendak menjarah muatan truknya.

Dalam sidang ini yang dipimpin Hakim Ketua Oloan Siahaan, Dedi divonis dalam persidangan secara online Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (20/5/2022).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.

“Penegakan hukum atas tindak pidana ini tertera dalam Pasal 351 ayat (3) KUHPidana. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dedi Iskandar alias Iskandar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata hakim.

Majelis hakim menjelaskan, adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan orang meninggal dunia. Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan.

Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Franciskawati Nainggolan. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dihukum 6 tahun penjara.

Menanggapi vonis tersebut, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan banding.

Sementara itu, JPU dalam dakwaannya menguraikan, perkara ini bermula pada hari Selasa tanggal 19 Oktober 2021 sekira pukul 16.00 WIB.

“Saat itu terdakwa yang merupakan sopir dump truk tronton datang ke gudang Bahari di Jalan K. L. Yos Sudarso Cingwan untuk memuat pakan ternak (BKK) dan kurang lebih 30 menit kemudian terdakwa selesai memuat pakan ternak,” kata JPU.

Selanjutnya, terdakwa membawa truknya keluar dari gudang dan memarkirkannya di tepi jalan. Bak truk itu ditutupi terpal plastik.

Lalu terdakwa pergi mencari mandornya untuk meminta uang jalan. Sekira 10 menit kemudian terdakwa kembali ke tempat truknya diparkirkan.

“Namun dari jarak kurang lebih 5 meter terdakwa melihat ada gerakan mencurigakan dari bawah terpal plastik truknya,” urai JPU.

Terdakwa lalu mengambil batang kayu dengan panjang kurang lebih 1 meter yang terletak di tanah. Kayu itu ia pukulkan ke terpal plastik yang tampak bergerak-gerak sebanyak 6 kali.

Kemudian terdakwa melihat seseorang berusaha turun dan lompat dari dalam bak truknya.

“Terdakwa kembali memukul bagian terpal plastik yang bergerak-gerak tersebut sebanyak 4 kali dan saat itu tidak ada lagi gerakan dari bawah terpal plastik tersebut,” ujar JPU.

Selanjutnya terdakwa mendatangi teman-temannya sesama sopir dan bercerita bahwa ia baru saja memukuli orang yang mengambil pakan ternak dari dalam bak truknya.

Kemudian terdakwa dan teman-temannya naik ke atas bak truk melihat korban Roni Alvarizi sudah dalam keadaan pingsan.

“Selanjutnya terdakwa dan teman-temannya membawa korban ke Rumah Sakit Delima untuk mendapat perawatan lebih lanjut. Namun, nyawanya tak tertolong,” pungkas JPU. (Red)