Curi Burung Murai, Riski Dibui 16 Bulan Penjara

News328 Dilihat

MEDAN-M Riski Wardana (19) terdakwa perkara pencurian burung murai divonis dengan hukuman selama 1 tahun dan 4 bulan penjara yang sidang berlangsung secara daring di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan Jumat (21/10/22). 

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang di Ketui Immanuel Tarigan mengatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pencurian pemberatan sebagaimana Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana.

“Menjatuhkan terdakwa M Riski Wardana oleh karenanya dengan pidana penjara 1 tahun 4 bulan,” ujar Majelis Hakim. 

Menurut Majelis Hakim, hal memberatkan terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. “Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dipersidangan,” kata hakim. 

BACA JUGA :  Sosialisasi Perda, Antonius Tumanggor Ajak Warga Manfaatkan Layanan Kesehatan di Puskesmas

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyatakan menerima atau mengajukan banding. “Hal yang sama juga berlaku untuk penuntut umum,” kata Majelis Hakim .

Disebutkan Majelis Hakim, vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elvina Elisabeth Sianipar, yang sebelumnya menuntut terdakwa 2 tahun penjara. 

BACA JUGA :  Polsek Pancur Batu dan Bhayangkari Bagikan Takjil

Diketahui, pada 4 April 2022 di Jalan Darusalam, Medan Sunggal, saat itu Surya Syaputra (berkas terpisah) bekerja sebagai tukang parkir di depan Indomaret. Kemudian datang Iwan (DPO) dan terdakwa menghampiri Surya dan mengajak Surya main (mencuri). 

Saat itu, mereka merencanakan aksi kejahatannya di tempat om Leo, terdakwa meminta kepada Surya untuk mengawasi situasi di jalan. Sementara, para terdakwa merencanakan mencuri burunga murai milik om Leo. 

Kemudian, sesampainya di rumah saksi korban, Surya dan Riski melihat sekeliling rumah korban. Dan ketika situasi aman, Surya menunggu di pinggir jalan rumah korban, sedangkan Iwan masuk kedalam halaman rumah saksi korban dengan cara melompati tembok rumah korban. 

BACA JUGA :  Kejati Sumut panggil 22 ASN di Dinkes Tapteng soal dugaan korupsi

Setelah itu, Surya melihat terdakwa Riski menampung burung murai daun beserta sangkar yang diambil oleh Iwan dari rumah korban. Setelah Iwan keluar, lalu Surya dan Riski langsung pergi meninggalkan rumah saksi korban.(esa)