Curi Burung Murai, Riski Dibui 16 Bulan Penjara

News297 Dilihat

MEDAN-M Riski Wardana (19) terdakwa perkara pencurian burung murai divonis dengan hukuman selama 1 tahun dan 4 bulan penjara yang sidang berlangsung secara daring di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan Jumat (21/10/22). 

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang di Ketui Immanuel Tarigan mengatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan pencurian pemberatan sebagaimana Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana.

“Menjatuhkan terdakwa M Riski Wardana oleh karenanya dengan pidana penjara 1 tahun 4 bulan,” ujar Majelis Hakim. 

Menurut Majelis Hakim, hal memberatkan terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. “Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dipersidangan,” kata hakim. 

BACA JUGA :  Lima Pilar Keselamatan Sumatera Utara Lakukan Pengembangan Kerangka Kerja Untuk Keselamatan Jalan

Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyatakan menerima atau mengajukan banding. “Hal yang sama juga berlaku untuk penuntut umum,” kata Majelis Hakim .

Disebutkan Majelis Hakim, vonis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elvina Elisabeth Sianipar, yang sebelumnya menuntut terdakwa 2 tahun penjara. 

BACA JUGA :  Keterangan 2 Saksi: Alm Muktar Belum Pernah Membagi Warisan kepada Ahli Waris

Diketahui, pada 4 April 2022 di Jalan Darusalam, Medan Sunggal, saat itu Surya Syaputra (berkas terpisah) bekerja sebagai tukang parkir di depan Indomaret. Kemudian datang Iwan (DPO) dan terdakwa menghampiri Surya dan mengajak Surya main (mencuri). 

Saat itu, mereka merencanakan aksi kejahatannya di tempat om Leo, terdakwa meminta kepada Surya untuk mengawasi situasi di jalan. Sementara, para terdakwa merencanakan mencuri burunga murai milik om Leo. 

Kemudian, sesampainya di rumah saksi korban, Surya dan Riski melihat sekeliling rumah korban. Dan ketika situasi aman, Surya menunggu di pinggir jalan rumah korban, sedangkan Iwan masuk kedalam halaman rumah saksi korban dengan cara melompati tembok rumah korban. 

BACA JUGA :  Stok 78.000 Ton, Bulog Sebut Tak Ada Beras Oplosan Beredar di Sumut

Setelah itu, Surya melihat terdakwa Riski menampung burung murai daun beserta sangkar yang diambil oleh Iwan dari rumah korban. Setelah Iwan keluar, lalu Surya dan Riski langsung pergi meninggalkan rumah saksi korban.(esa)