DPRD Medan Buka Masa Sidang Kesatu Tahun 2023

News935 Dilihat

MEDAN – DPRD Kota Medan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penjelasan Pimpinan DPRD Kota Medan terhadap Rancangan Peraturan DPRD Kota Medan tentang Perubahan Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, Senin (02/01/2023).

Rapat Paripurna diawali dengan Pembukaan Masa Sidang Kesatu Tahun 2023 yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE, didampingi Wakil Ketua H Ihwan Ritonga SE MM, dan H Rajudin Sagala SPdI.

BACA JUGA :  Diduga Pelaku Curanmor, Seorang Pemuda Dihajar Warga di Tembung

Dalam Penjelasan Pimpinan terhadap Rancangan Peraturan DPRD Kota Medan tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan DPRD Kota Medan Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib yang dibacakan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Medan H Rajudin Sagala SPdI, perlu dilakukan perubahan dikarenakan banyak ketetapan yang harus disesuaikan lebih lanjut dengan kondisi dan situasi yang berubah saat ini.

BACA JUGA :  Tingkatkan Kompetensi Pejabat, BPSDM Provinsi Sumut Bawa Peserta PKA Stula ke Bali

Untuk itu, Pimpinan DPRD Kota Medan akan membentuk tim atau pantia khusus dalam penyusunan perubahan peraturan tersebut yang belandaskan pada Pasal 45 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dengan harapan Rancangan Peraturan DPRD Kota Medan ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam pencapaian visi misi pembangunan Kota Medan.

BACA JUGA :  Penahanan Ijazah, Afriansyah Noor : Kemenaker Komitmen Kepastian Perlindungan Hak Kerja

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan ini juga dihadiri para anggota DPRD Kota Medan lainnya. (red)