DPRD Medan Minta Pemko Segera Keluarkan Perwal Penetapan Zonasi PK5

News953 Dilihat

MEDAN – Keberadaan Pedagang Kaki Lima saat ini masih menjadi sorotan dan dikeluhkan banyak pihak. Pasalnya, para pedagang ini kerap menjadi penyebab kemacetan karena memakai badan jalan dan trotoar untuk berjualan. Padahal pemerintah kota Medan sudah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No. 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PK5 di kota Medan.

Hal ini diutarakan oleh Ketua Komisi 3 DPRD Kota Medan Afif Abdillah SE di Gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Selasa (7/3/2023).

BACA JUGA :  Hasyim Terima Aspirasi Ratusan Guru Honorer dan Tenaga Teknis

Dikatakan Ketua DPD Partai NasDem Kota Medan ini, Perda Tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PK5 yang sudah dikeluarkan, agar segera dibuatkan petunjuk Teknis dan petunjuk pelaksanaan. “Mana mana yang bisa dijadikan tempat berdagang bagi para PK5 dan yang tidak boleh,” ucap Afif.

Ia berharap Pemko Medan dalam hal ini Walikota Medan untuk segera mengeluarkan Peraturan Walikota (Perwal) untuk menguatkan Perda No. 5 Tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi Aktivitas PK5 di kota Medan tersebut.

BACA JUGA :  Benny Jabat Plt Ketua IWO Sibolga - Tapteng

Afif mencontohkan, ada beberapa pasar di kota Medan yang sampai saat ini keberadaan PK5 masih menjadi sorotan dan membuat kemacetan yakni PK5 di Jalan Seikambing, PK5 di Kampunglalang, PK5 di Jalan Sukaramai, PK5 di pasar 5 Marelan, PK5 di dekat Jalan Pelita 4.

“Kita juga tidak tahu, siapa yang mengkoordinir para PK5 tersebut, sehingga setiap hari semakin bertambah. Ini lah perlunya Perwal Penetapan Zonasi Aktivitas PK5 disegerakan,”ujarnya.

BACA JUGA :  Seminar Nasional Bersama MTI, Rivan A Purwantono Paparkan Langkah Inovatif Jasa Raharja Tingkatkan Pelayanan dan Tekan Kecelakaan

Dalam hal penertiban para PK5 ini, merupakan tanggungjawab Satpol PP Kota Medan yang berkolaborasi dengan pihak PUD Pasar Kota Medan.

Sambung dia lagi, ketika Perwal telah dikeluarkan maka akan ada payung hukum yang jelas tentang zonasi yang diperbolehkan bagi Pedangang Kaki Lima (PK5) untuk berjualan. (red)