Dua Kurir Ganja 133 Kg, Dituntut JPU Dengan Hukuman Mati

News249 Dilihat

MEDAN-Agus Rudiansyah dan terdakwa Juanda warga Aceh terdakwa perkara narkotika jenis ganja seberat 133 Kg dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novalita Endang Suryani Siahaan dengan hukuman mati diruang cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan Selasa (19/12).

Dalam nota tuntutannya JPU menyebutkan, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,

BACA JUGA :  Operasi Patuh Toba 2023 Harus Menyentuh Masyarakat

“Meminta Majelis Hakim agar menghukum kedua terdakwa Agus Rudiansyah dan terdakwa Juanda dengan hukuman pidana mati” ujar Novalita 

Menurut JPU, hal yang memberatkan dua terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giatnya memberantas narkoba

“Sedangkan yang meringankan hukuman kedua terdakwa tidak ditemukan,”sebut JPU dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Martua Sagala

Setelah membacakan nota tuntutannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Majelis Hakim memberi kesempatan kepada kedua terdakwa untuk melakukan pembelaan (pledoi) yang dijadwalkan 9 Januari 2024. 

BACA JUGA :  Jelang Armuzna, Jemaah Haji Kloter 09 KNO Sudah Kantongi Kartu Nusuk

Sebelumnya dalam dakwaan terungkap, pada Jumat 28 Juli 2023 terdakwa Agus Rudiansyah dan Juanda berada di Ranto Kuala Simpang Aceh Tamiang.

Kemudian dua terdakwa dihubungi oleh Sahidul Amri alias Aris (penyelidikan) untuk menjemput 133 kilogram ganja ke Pindeng Aceh Timur untuk dibawa ke Medan. 

Sesampai di Medan, dua terdakwa ditangkap petugas polisi yang sebelumnya ada laporan dari masyarakat akan ada peredaran ganja. 

BACA JUGA :  Hasil Sepekan, Polrestabes Medan Ringkus 25 Pelaku Curanmor

Selanjutnya dua terdakwa mengaku barang itu suruhan dari Amri yang diantar ke alamat rumahnya Jalan Flamboyan Medan. 

Ditempat tersebut, personel polisi menemukan 118 bungkus daun ganja kering. Keseluruhan barang bukti sebanyak 133 kilogram ganja. Kemudian dua terdakwa dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk dimintai keterangsn lebih lanjut.(Red.)