Fredy Pengedar Ekstasi 80 Butir Divonis 7 Tahun Penjara, Plus Denda Rp1Miliar

MEDAN-Fredy Handoko terdakwa  perkara narkoba jenis pil ekstasi sebanyak 80 butir divonis dengan hukuman selama 7 tahun penjara diruang cakra VIII Pengadilan Negeri (PN) Medan Selasa (10/10/23).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fredy Handoko  selama 7 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” ujar Majelis Hakim.Sarma Siregar dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Sahputra dan Penasehat Hukum terdakwa Desi Riana Harahap SH.

Menurut Majelis Hakim, perbuatan terdakwa Fredy Handoko yang dihadirkakan secara daring melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. 

“Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkam untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan barkotika golongan I yang beratnya lebih dari 5 gram,”kata Majelis Hakim

Dikatakan Mejelis Hakim hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberatasan narkoba.

“Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama mengikut persidangam dan menyesali perbuatannya,” ucap JPU.

Dijelaskan Majelis Hakim, sebelumnyan terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 7 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 2 bulan penjara.

Menyikapi putusan Majelis Hakim baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kharya Sahputra dan Penasehat Hukum terdakwa Desi Riana Harahap SH menyatakan pikir-pikir

Setelah membacakan amar  putusan itu, Majelis Hakim PN Medan diketuai DR. Sarma Siregar menutup sidang. 

“Sidang ini selesai dan kita tutup,”bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Diketahui sebelumnya  terdakwa Fredy Handoko ditangkap polisi Jum’at  09 Juni 2023 sekira pukul 00.30 wib di Jendral Sudirman Kelurahan Anggrung Kecamatan Medan Polonia.

“Terdakwa Fredy Handoko tanggap oleh saksi Roy B Simanjunta saksi Pardamean Harahap dan saksi Dionesius Simanjuntak yang merupakan anggota polisi Polrestas Medan,”ucap JPU.

Dikatakan JPU penangkapan terdakwa bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Jendral Sudirman Kelurahan Anggrung  Medan Polonia, sering dijadikan tempat dalam peredaran narkotika.

Dijelaskan JPU, setelah mendapatkan informasi tersebut para saksi langsung menuju ke lokasi kejadian, dan polisi melihat terdakwa dengan gerak-gerik mencurigakan. Melihat hal tersebut polisi langsung melakukan penangkapan. 

Berikutnya saat dilakukan pengeledahan,ditemukan barang bukti ber 80 butir narkotika jenis Pil Ekstasi dari dalam kantong celana sebelah kanan terdakwa.

“Kemudian terdakwa beserta  barang bukti diboyong ke Polrestabes Medan guna proses hukum lebih lanjut,”pungkas JPU. (Red)