Gelapkan Mobil Pelanggan Urban DoorSmeer,Rudi Dibui 4Tahun Penjara

MEDAN-Rudi Muhammad Alfian (32) terdakwa perkara tindak pidana penggelapan 1 unit mobil Honda HRV No. Pol. BK 1334 DP milik Yessi Yulius divonis Majelis Hakim selama 4 tahun penjara diruang cakra  8 Pengadilan Negeri (PN) Medan Rabu (10/5/23) .

Dalam amar putusan itu, Majelis Hakim di Ketuai Imanuel Tarigan menyebutkan,terdakwa selaku karyawan Urban doorsmeer dengan jabatan sebagai Mandor terbukti bersalah melanggar pasal 374 KUHPidana.  

“Menghukum terdakwa dengan pidana selama 4 tahun penjara, yang mana sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman selama 3 tahun dan 6 bulan penjara,” kata Majelis Hakim Imanuel Taringan yang menghadirkan terdakwa Rudi Muhammad Alfian secara daring.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim juga memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengembalikan barang bukti berupa 1 unit mobil Honda HRV No. Pol. BK 1334 DP milik Yessi Yulius selaku korban.

Menurut Majelis Hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan orang lain dan membuat keresahan di masyarakat.

“Sedangkan yang meringankan,  terdakwa Rudi Muhammad Alfian menyesali perbuatannya, dan sopan selama mengikuti persidangan,”jelas Majelis Hakim.

Menyikapi putusan Majelis Hakim, baik terdakwa Rudi Muhammad Alfian maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Delyanti kompak menyatakan pikir-pikir.

Selanjutnya Majelis Hakim menutup sidang. “Baik sidang ini telah selesai dan kita tutup,” bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Sebelumnya dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Delyanti menyebutkan, perkara ini bermula pada 20 Oktober 2022, sekira pukul 18.30 wib, saksi korban Yessi Yulius  mau mengambil mobilnya yang sudah selesai dicuci.

Kepada saksi korban terdakwa mengatakan “Kak disini bisa nitipkan mobil”, kemudian saksi jawab “ oh iya, amankan, aman kak,disini ada yang jaga malam, kak. Lalu saksi korban mengatakan “oh iya, kupikir-pikir dulu ya”,

Dua hari kemudian, saksi korban menelpon ke telepon doorsmeer yang tercatat pada bon doorsmeer, dan telepon itu  diterima oleh kasir, kepada kasir saksi korban mengatakan “ Kak kemarin aku ada ditawari titip mobil, apa benar ada titip mobil disini?

Kemudian kasir tersebut mengatakan “iya kak”,  Saksi korban mengatakan “Berapa ?”, kasir mengatakan “kata bos satu hari Rp 15 ribu, kalau perbulan Rp 350 ribu.

Singkat cerita,karna saksi korban percaya pada tanggal 20 Oktober 2022, malam saksi korban mulai menitipkan mobil di Urban Doorsmeer dan saksi korbanpun sering bertemu dengan terdakwa Rudi Muhammad Alfian .

Bahkan sangking percaya saksi korban krap menitipkan kunci mobil kepada terdakwa, karna terdakwa setiap pagi yang mengeluarkan mobil saksi korban dari dalam Urban Doorsmeer.

Namuni Rabu pada 26 Oktober 2022 sekira pukul 06.30 wib, saksi korban menyuruh saksi Mhd Dendi Nasution untuk mengambil mobil Honda HRV 1.8 RS CVT Nomor Polisi BK 1334 DP, tersebut dari doorsmeer.

Karna Mhd Dendi Nasution tak balik-balik dan saat itu saksi korban menunggu terlalu lama kemudian saksi korban berniat menyuruh saksi Rendi Nurcahyadi untuk menjumpai saksi Mhd Dendi Nasution.

Hanya saja tidak beberapa lama kemudian saksi Mhd Dendi Nasution datang lalu memberikan kabar dengan mengatakan “ kak mobil gak ada”

Setelah diselidiki,oleh pemilik Urban Doorsmeer ternyata mobil Honda HRV No. Pol. BK 1334 DP milik saksi korban Yessi Yulius dilarikan dan telah dijual oleh terdakwa Rudi Muhammad Alfian.

Akibat perbuatan terdakwa saksi korban Yessi Yulius mengalami kerugian sebesar Rp. 360 juta, dan selanjutnya saksi korban lalu membuat laporan polisi,tak lama berselang terdakwa ditangkap di Pulau Jawa oleh personil Polda Sumut.(Red)