Gerebek Gudang Pengoplos Gas Elpiji di Labura, Poldasu Tetapkan 2 Tersangka

LABUHANBATU – Polisi menetapkan 2 tersangka dari 6 orang yang diamankan di pangkalan gas elpiji milik berinisial AAP dan AM, di Dusun Sukajadi, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Labuhanbatu Utara (Labura).

Sebelumnya, Tim gabungan dari Subdit IV Tipidter Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) bersama Polres Labuhanbatu melakukan penggerebekan terhadap pangkalan yang diduga dijadikan pengoplosan gas elpiji subsidi 3 kg tersebut, Selasa (5/9/2023) lalu.

Informasi yang diperoleh dari pihak kepolisian menyebutkan, dalam penggrebekan gudang itu, petugas mengamankan ratusan tabung gas ukuran 12 kilogram, ada yang berisi dan ada yang kosong.

Selain itu petugas amankan ratusan tabung gas bersubsidi ukuran 3 kilogram beserta alat-alat yang digunakan untuk melakukan pengoplosan.

Ps Kasubdit IV Tipidter Ditkrimsus Polda Sumut Kompol Jericho Lavian Chandra SH SIK MH didampingi Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki SIK MH dan Kasubsi PID M Humas Polres Labuhanbatu IPTU Arwin SH kepada wartawan, Rabu (6/9/2023) mengatakan, pengungkapan tindak pidana penyalahgunaan minyak dan gas bumi itu berawal dari informasi yang diperoleh Senin (4/9/2023), yang menyebutkan terdapat penyalahgunaan gas elpiji yang disubsidi pemerintah.

Tidak menyia-nyiakan informasi berharga itu, pada 5 September 2023 dini hari itu, tim gabungan turun ke lapangan guna melakukan penyelidikan ke lokasi dimaksud.

“Setibanya di lokasi dan memastikan adanya kegiatan didalam, tim langsung menggerebek gudang pangkalan itu, dan menemukan aktifitas memindahkan gas elpiji dari tabung 3 kg ke dalam tabung gas 12 kg. Serta mengamankan 6 orang yang saat itu berada di dalam gudang,” kata Kompol Jericho.

Saat digerebek, petugas mengamankan barang bukti berupa tabung gas elpiji 3 kg sebanyak 170 tabung dan tabung gas 12 kg sebanyak 71 tabung, 2 buah obeng, 21 buah karet gas, 50 ‘alat jos’ atau pemindah isi, 57 buah hologram tabung 12 kg, 391 tutup tabung gas 3 kg dan 2 spidol dan tinta.

“Selain berbagai barang bukti, petugas juga mengamankan 6 orang dan saat dilakukan pemeriksaan 2 orang diantaranya berinisial IQ (24) dan RD (16) ditetapkan sebagai tersangka,” paparnya.

Selanjutnya kata Kompol Jericho, pelaku akan dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP.

“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan kepada saksi-saksi dan ahli untuk kemudian dilakukan pemberkasan dan pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum,” pungkasnya. (her)