GSN di Desa Paya Geli, 2 Tersangka Diamankan

News224 Dilihat

MEDAN – Kapolsek Sunggal Kompol Bambang G Hutabarat dan Kanit Reskrim Polsek Sunggal AKP Budiman Simanjuntak beserta Personil melaksanakan GSN (Gerebek Sarang Narkoba) di Jalan Sei Mencirim Desa Paya Geli Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, Sabtu (31/2025).

GSN dilakukan setelah Polsek Sunggal mendapatkan nformasi dari masyarakat bahwa di lokasi sering terjadi peredaran narkoba. Selanjutnya Tim melakukan penyelidikan.

BACA JUGA :  Terdakwa Pembunuhan Mayat dalam Goni di Pinggir Sungai Amplas, Kakek 72 Tahun Divonis 13 Tahun Penjara

Dalam kegiatan tersebut, petugas menangkap diduga dua tersangka yaitu SD (38) alamat Lidah Tanah Sergei dan WW (45) alamat Jalan Perwira Kecamatan Medan Sunggal beserta barang bukti satu sepeda motor, satu kampak, satu starban/panah, dan tujuh bungkus plastik clip berwarna putih yang berisikan sabu- sabu.

Semua barak dan sarang narkoba saat penggerebekan, dibakar untuk memutus rantai peredaran narkoba di tempat tersebut.

BACA JUGA :  Advokat Sri Falmen, Terdakwa Penggelapan Keberatan Difoto Wartawan saat di Persidangan

“Polsek Sunggal terus berupaya memberantas Narkoba di Wilkum Polsek Sunggal,” ujar Kapolsek.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Sunggal untuk proses penyidikan. (HS)