Guru PNS Tak Diizinkan Libur Usai Bagi Raport, Ihwan Ritonga Minta Disdik Kota Medan Lebih Toleran

MEDAN – Sejumlah guru PNS yang mengajar di beberapa di SD dan SMP di Kota Medan, mengeluhkan nasib mereka yang tidak diberi izin liburan di saat anak-anak sekolah sudah memasuki masa liburan semester.

Mereka pun akhirnya mendatangi Wakil Ketua DPRD Kota Medan H Ihwan Ritonga SE MM Senin sore ( 27/6/2022) untuk menyampaikan keluhan mereka tersebut.

Salah seorang guru mengaku kecewa dengan kebijakan dinas pendidikan Kota Medan yang memerintahkan mereka untuk tetap bekerja dengan melakukan absensi secara online

“Padahal sejak Sabtu 25 Juni 2022, seluruh sekolah di Kota Medan sudah melaksanakan libur semester sekolah selama dua minggu ke depan, usai anak-anak sekolah menerima raport kenaikan kelas di tingkat SD dan SMP,” katanya, enggan menyebutkan nama.

Sebagai seorang tenaga pengajar di sekolah, para guru PNS ini mengaku juga butuh liburan untuk bisa berkumpul dengan keluarga. Apalagi selama ini jam kerja mereka sebagai PNS tidak sama dengan ASN atau PNS lainnya yang ada di pemerintahan. Mereka bekerja selama 6 hari sejak Senin hingga sabtu. Sementara ASN atau PNS lainnya cuma bekerja selama 5 hari, Senin hingga Jumat.

Wakil Ketua DPRD Kota Medan H Ihwan Ritonga tampak sempat terkejut dengan keluhan para guru PNS tersebut.

Menyikapi keluhan ini, Wakil Ketua DPRD Kota Medan H Ihwan Ritonga SE MM pun meminta agar Dinas Pendidikan Kota Medan supaya bersikap toleran terhadap para guru PNS yang mengajar di SD dan SMP di Kota Medan.

Menurut Ihwan, mereka juga butuh refresing dan liburan dengan keluarga. Ihwan berjanji akan menyampaikan persoalan ini ke Dinas Pendidikan Kota Medan, agar mereka bisa memahami keluhan para guru PNS tersebut. (Red)