MEDAN – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) memerintahkan Tergugat 1 Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi dan Tergugat 2 Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Padang Lawas (Palas) drg Ahmad Zarnawi Pasaribu, untuk tidak menerbitkan surat atau keputusan apapun terkait materi gugatan Ali Sutan Harahap yang sedang berjalan, ataupun terkait jabatan Bupati Palas.
Perintah dan putusan itu disampaikan Majelis Hakim dalam Sidang Gugatan Ali Sutan Harahap, biasa dipanggil Tengku Sutan Oloan (TSO), di ruang sidang PTUN Medan, Jl Bunga Raya No 18, Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (28/7/2022).
Keputusan majelis hakim, yang terdiri dari Christian Edni Putra SH, Josioano Haliwela SH, Ali Anwar SH MH tersebut sekaligus mengabulkan permohonan Kuasa Hukum TSO, Razman Arif Nasution.
Pada sidang dengan materi pembuktian gugatan tersebut, kuasa hukum TSO sebelumnya memohon kepada majelis hakim agar selama proses gugatan TSO, pihak tergugat tidak mengeluarkan surat keputusan apapun terkait materi gugatan TSO. Dan hal ini langsung dikabulkan majelis hukum.
Kepada kuasa hukum Tergugat 1 Edy Rahmayadi yang diwakili Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Provsu) dan kuasa hukum Tergugat 2, Syafaruddin Hasibuan SH, majelis hakim dengan tegas menyatakan bahwa tindakan-tindakan yang tidak mengindahkan keputusan di sidang itu, merupakan perbuatan melawan hukum dan bisa dipidanakan.
Setelah memeriksa berkas dokumen gugatan pihak penggugat dan berkas dari tergugat, majelis hakim kemudian memutuskan sidang akan dilanjutkan pada minggu depan.
Ketua Tim Hukum TSO, Razman Arif Nasution, usai sidang, mengatakan pihaknya mengapresiasi dan berterima kasih atas putusan majelis hakim.
“Dengan adanya putusan dan perintah majelis hakim, maka Gubsu Edy Rahmayadi, Plt Bupati Palas tidak boleh mengeluarkan keputusan dan surat apapun terkait gugatan TSO,” kata Razman yang dicegat wartawan di pintu keluar.
Razman melanjutkan, perintah hakim itu juga menyangkut soal putusan dan surat, baik dari Gubsu ke Mendagri, Biro Otda, atau juga pendefinitifan Plt Bupati Palas,” tegasnya.
“Jika ada pihak-pihak yang masih mencoba memaksakan terkait status definitif Plt Bupati Palas, maka itu tindakan melawan hukum dan akan kami laporkan secara pidana,” tambah Razman.
Seperti diberitakan sebelumnya, TSO telah mendaftarkan gugatan ke PTUN Medan, Senin (23/5/2022) lalu.
TSO menggugat Surat Gubernur Sumatera Utara nomor 132/12201/2021 tertanggal 24 November 2021, yang menunjuk Wakil Bupati Palas, Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai Pelaksana tugas Bupati Palas, yang kemudian juga menjadi tergugat 2 intervensi dalam gugatan itu.
Selain gugatan di PTUN, TSO juga melaporkan Gubsu Edy Rahmayadi dan Sekda Palas Arpan Nasution di Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu), Sabtu (4/6/2022), terkait dugaan pidana atas terbitnya surat tersebut. (Red)