Ihwan Ritonga: Kode Etik Bentuk Kontrol Tugas DPRD yang Diawasi Badan Kehormatan

News1271 Dilihat

MEDAN – DPRD Kota Medan menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Penjelasan Pimpinan DPRD Kota Medan terhadap Rancangan Peraturan DPRD Kota Medan tentang Kode Etik DPRD Kota Medan, Senin (02/01/2023).

Rapat Paripurna yang dibuka oleh Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE, didampingi Wakil Ketua H Ihwan Ritonga SE MM dan H Rajudin Sagala SPdI, yang juga dihadiri anggota DPRD Kota Medan lainnya.

BACA JUGA :  Kejari Deli Serdang Menang Praperadilan, Gugatan dr Ade Budi Krista Tersangka Korupsi Ditolak  

Dalam Penjelasan Pimpinan terhadap Rancangan Peraturan DPRD Kota Medan tentang Kode Etik DPRD Kota Medan yang dibacakan H Ihwan Ritonga SE MM, dijelaskan bahwa kode etik menjadi salah satu produk dari DPRD Kota Medan sebagai bentuk penjaga dan pengontrol tugas dan fungsi DPRD yang diawasi oleh Badan Kehormatan.

“Dalam rangka meningkatkan kinerja dan mewujudkan kepercayaan masyarakat terhadap Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu ditetapkan kode etik yang berisi norma atau aturan moral yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota DPRD. Tujuannya untuk menjaga martabat, citra dan kredibilitas DPRD Kota Medan serta membantu Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Medan dalam melaksanakan wewenang, tugas, kewajiban dan tanggung jawab kepada negara, masyarakat dan konstituennya,” ujar Ihwan.

BACA JUGA :  Miliki 2.000 Pil Ekstasi, Hukuman Anggota DPRD Tanjung Balai Diperberat PT Medan Jadi 15 Tahun Penjara

Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis Nomor 1 Medan. (red)