Jadi Kurir 17 Kg Sabu, 2 Warga Tanjungbalai Dituntut 16 Tahun Penjara

MEDAN- Fangki Suwartono alias Nino, (42) bersama dengan temannya Ibnu Hajar alias Ibnu, (24),warga asal Kota Tanjungbalai yang bersidang secara Virtual Selasa (2/5/2023) di cakra 9 PN Medan masing-masing dituntut pidana 16 tahun penjara.

Selain itu, JPU pada Kejati Sumut Rosinta juga menuntut keduanya dengan pidana denda Rp1 miliar subsudair (bika denda tidak dibayar maka diganti dengan penjara) selama 6 bulan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan kedua terdakwa (berkas terpisah) dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan kesatu primair.

Yakni menyuruh, turut serta melakukan secara tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli (kurir) narkotika Golongan I jenis sabu seberat 17 kg.

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam kenbera tasan peredaran gelap narkotika. Hal meringankan, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” urai JPU.

Menjawab pertanyaan majelis hakim diketuai Donald Panggabean, penasihat hukum (PH) kedua terdakwa dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Medan memohon waktu sepekan untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi).

Dalam dakwaan diuraikan, terdakwa Fangki Suwartono alias Nino bersama temannya, Ibnu Hajar alias Ibnu, Rabu (22/2/2023) sekira pukul 00.45 WIB berhasil dicegat tim kepolisian di jalan tol Belmera  Km 28 Tebing Tinggi-Medan, tepatnya di pintu keluar gerbang tol / GTO Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.

Hal itu merupakan hasil pengembangan atas informasi yang diperoleh dari masyarakat. Sesuai ciri-cirinya, mobil Honda City No Pol BK 1121 VQA dari daerah Tanjungbalai itu langsung diberhentikan.

Kedua terdakwa diminta petugas agar turun dari mobil. Saat dilakukan penggeledahan di lantai bawah jok sebelah kanan belakang mobil ditemukan satu buah tas warna hitam merek sportz berisi 17 bungkus plastik the bertuliskan Lipton Yellow Label diduga berisikan narkotika  masing masing seberat 1000 gram netto dengan berat seluruhnya 17 kilogram.

Ketika diinterogasi, terdakwa Fangki Suwartono sebelumnya lewat messenger diajak Ibnu Hajar alias Ibnu untuk menjemput sabu tersebut dari negeri jiran, Malaysia. Sabu tersebut, Minggu (19/2/2023) dijemput di perairan  Negara Malaysia dan 2 hari kemudian tiba di Kota Tanjungbalai.

Setelah tiba di Tanjungbalai, Ibnu mengajak terdakwa Fangki untuk menjemput sabu ke Tangkahan Titi, Kota Tanjungbalai dari Sikunding (dalam lidik) dengan mengendarai sepeda motor.

Kemudian Ibnu dan terdakwa Fangki memindahkan sabu tersebut kedalam dua buah tas jinjing warna hitam dan dibawa ke Jalan Arteri untuk dimasukkan kedalam mobil dan meletakkannya di lantai bawah jok mobil. (Red)