Jual 23 Butur Pil Ekstasi di Depan Hotel Grand Aston, Feri Satria Dituntut 11 Tahun Penjara

News180 Dilihat

MEDAN-Feri Satria terdakwa perkara narkotika jenis pil ekstasi  sebanyak 23 butir dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 11 tahun penjara yang sidangnya berlangsung secara daring diruang cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan Rabu (12/10/22).

Selain hukuman penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojahan juga meminta agar warga Kecamatan Medan Deli itu membayar denda senilai Rp1 miliar dengan subsider 6 bulan penjara.

BACA JUGA :  Klarifikasi Staf Anggota DPRD Medan soal Viral Video Tudingan Minta Uang, Alasan Bantu Kawan Urus Izin Usaha Biliar

“Perbuatan Terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegas jaksa di Pengadilan Negeri Medan.

Sementara dalam pertimbangan jaksa, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.

“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, dan sopan dalam persidangan,” ucap jaksa.

BACA JUGA :  Pererat Kekeluargaan, RS Columbia Asia Medan Gelar Doctors Fun Walk

Eetelah mendengarkan nota tuntutan Jaksa, Majelis Hakim yang diketuai As’Ad Lubis menunda persidangan hingga pekan mendatang. 

Sementara dalam dakwaan JPU terdakwa ditangkap oleh petugas polisi yang sebelumnya mendapatkan informasi bahwa ada peredaran Narkotika di depan Hotel Grand Aston.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap terdakwa. Saat digeledah ditemukan 23 butir pil ekstasi.(esa)