KAI Tambah 5 Stasiun Pemberhentian Kereta Api di SUMUT

Medan, News, Sumut101 Dilihat

Medan – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara akan menambah lima stasiun pemberhentian kereta api untuk menaikkan dan menurunkan penumpang menyusul diberlakukannya Grafik Perjalanan KA (Gapeka) baru mulai 1 Februari 2025.

Manajer Humas PT KAI Divisi Regional (Divre) I Sumut, Anwar Solikhin di Medan, Selasa, mengatakan mulai 1 Februari 2025 PT KAI Sumut memberlakukan Gapeka 2025 menggantikan Gapeka 2023 yang sebelumnya digunakan.

Gapeka merupakan pedoman pengaturan pelaksanaan perjalanan kereta api yang digambarkan dalam bentuk garis menunjukkan stasiun, waktu, jarak, kecepatan dan posisi perjalanan kereta api.

BACA JUGA :  Kurir Sabu 10 Kg Ovi Asal Aceh Jalani Sidang Perdana di PN Medan

Mulai dari berangkat, berhenti, datang, bersilang dan penyusulan, yang digambarkan secara grafis untuk pengendalian perjalanan kereta api.

“Manfaat yang dapat dirasakan pelanggan pada penerapan Gapeka 2025 salah satunya adalah penambahan pemberhentian di stasiun untuk melayani naik/turun penumpang,” katanya.

Di wilayah kerja PT KAI Divre I Sumut terdapat 5 stasiun yang akan mengalami pemberhentian untuk melayani penumpang naik dan turun yakni di Stasiun Teluk Mengkudu, kereta api yang berhenti KA Putri Deli dan Siantar Ekspres. Di Stasiun Lidah Tanah, kereta api yang berhenti KA Putri Deli dan Siantar Ekspres.

BACA JUGA :  Ranperda Perubahan APBD Kota Medan TA 2024 Diteken

Kemudian di Stasiun Baja Linggei, kereta api yang berhenti KA Siantar Ekspres. Di Stasiun Laut Tador, kereta api yang berhenti KA Datuk Belambangan dan di Stasiun Pamingke, kereta api yang berhenti KA Sribilah Utama.

Pihaknya berharap dengan pemberhentian kereta api di 5 stasiun tersebut dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sekitar stasiun untuk menggunakan jasa kereta api sebagai kebutuhan transportasi yang aman, selamat, bebas macet dan ramah lingkungan.

BACA JUGA :  PN Medan Kabulkan Gugatan PT Indra Angkola, Alex Sander Galfiero Dihukum Membayar Denda Pelanggaran Kontrak Rp 30 Juta

“Bagi masyarakat yang berada di sekitar stasiun tersebut dapat memanfaatkan kemudahan dalam menggunakan jasa kereta api sebagai moda transportasi yang aman, selamat, bebas macet dan ramah lingkungan,” kata Anwar dikutip dari Antara. (red)