Kapolsek Tigabinanga Apresiasi Keaktifan Siskamling di Desa Pergendangen

News91 Dilihat

KARO Polsek Tigabinanga menangani kasus tindak pidana pencurian pertanian coklat, yang terjadi di Perladangan Paya Manuk, Desa Pergendangen, Kecamatan Tigabinanga, Kabupaten Karo, Sabtu (21/12/2024).

Korban dalam kejadian ini adalah Helmina br Tarigan (50), warga Desa Pergendangen. Sementara pelaku diketahui bernama DS(62) warga Desa Pergendangen namun beralamat KTP di Desa Kuta Mbelin, Kecamatan Juhar.

Kapolsek Tigabinanga Iptu Solo Bangun, menjelaskan bahwa pencurian yang dilalukan DS, diketahui terjadi pada dini hari tadi, sekitar pukul 04.30 WIB.

BACA JUGA :  Massa DPP GARANSI Minta Poldasu Tangkap Kades Deli Tua di Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

“Perbuatan pelaku diketahui masyarakat yang sedang melakukan ronda malam mencurigai keberadaan cahaya senter di ladang coklat milik Helmina br Tarigan”, kata Kapolsek.

Setelah mendekati lokasi, mereka mendapati buah coklat yang telah dipetik dan dimasukkan ke dalam karung plastik, sementara pelaku mencoba melarikan diri dan berhasil diamankan warga beserta dengan dua karung berisi buah coklat.

“Setelah kejadian tersebut, kami menerima informasi dari Kepala Desa Pergendangen, dan langsung menurunkan personel guna menangani situasi dan memastikan proses hukum dilakukan sesuai prosedur”, jelas Kapolsek.

BACA JUGA :  Komisi IV DPRD Medan Sarankan E-Parking di Komplek Asia Mega Mas

Dari kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta yang merupakan nilai dari buah coklat yang dicuri, dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Tigabinanga.

“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kami amankan, dan dalam proses penyidilan sesuai pasal 363 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara”, ujar Kapolsek Tigabinanga.

BACA JUGA :  PT Jasa Raharja Ikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2025 di Surabaya, Siap Berikan Perlindungan dan Pelayanan Terbaik bagi Masyarakat selama Idul Fitri 2025

Iptu Solo Bangun memberikan apresiasi kepada tim ronda malam dan masyarakat Desa Pergendangen atas tindakan cepat mereka dalam menjaga keamanan lingkungan. “Saya sangat menghargai sikap masyarakat yang tidak main hakim sendiri dan segera melibatkan kepolisian untuk menyelesaikan kasus ini secara hukum,” ujar Iptu Solo Bangun.

Kasus ini menjadi contoh penting kerja sama antara masyarakat dan aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan setempat.(TK-1)