MEDAN – Beda nasib duo sekawan Roy dan Rio, meski sama-sama berhasil mencuri dan menjual sepeda motor di wilayah hukum Polsek Patumbak. Roy, warga Jalan Damai Gang Rukun Bangun Mulia, Kecamatan Medan Amplas ini, justru tertangkap saat menunggu temannya, Rio, yang berencana kabur bersama-sama ke luar kota.
“Roy ditangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Patumbak, Senin (28/11/2022) lalu, saat menunggu temannya Rio di salah satu warung yang telah tutup, di Jalan Pertahanan Kelurahan Timbang Deli Kecamatan Medan Amplas,” ujar Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago SH MH, Rabu (7/12/22) sore.
Namun, saat dilakukan pengembangan dangan mendatangi rumah Rio, tidak ditemukan. Dari cerita tetangga, Rio ternyata sudah pindah rumah beberapa hari sebelumnya.
Selanjutnya Tekab Polsek Patumbak mendatangi rumah kost seorang penadah bernama Sakban, yang disebut Roy selaku penadah sepeda motor Vega R hasil curian bersama Rio di Simpang Jalan Dame. Sepeda motor itu dijual seharga Rp1,5 Juta dan hasilnya dibagi dua.
Sakban yang didatangi Tekab pun terkejut dan mengaku tidak mengetahui sepeda motor itu hasil curian.
“Saat diinterogasi, Sakban mengakui kalau sepada motor Vega R warna hitam memang dibelinya dari Rio dan Roy Simbolon seharga Rp 1,5 juta. Namun pengakuannya, tak tau kalau itu sepeda motor curian. Karena saat itu, Rio, yang sudah dikenalnya, mengatakan kalau sepeda motor itu milik Roy Silaban. Mereka datang berdua,” ucap Kapolsek.
Roy dan Sakban pun akhirnya ditahan Polsek Parumbak, dengan barang bukti satu unit sepeda motor Vega R warna hitam dan kunci leter T yang digunakan palaku. (Red)