Kasus Kematian Personel TNI, Polisi Buru Tujuh Pelaku Lainnya

News212 Dilihat

MEDAN – Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus kematian mantan personel TNI, Andreas Rury Stein Sianipar. Empat orang pelaku warga sipil telah diamankan.

Keempatnya yakni CJS (23), MFIH (25), FA (38) dan F (45). Sementara seorang lagi yang merupakan otak pelaku yakni, HS diamankan oleh Denpom.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setiawan menjelaskan, keempat pelaku dalam menjalankan aksinya berbagi peran. Mulai dari menjemput hingga mengeksekusi korban hingga tewas.

BACA JUGA :  Polsek Berastagi dan Unit Inafis Satreskrim Polres Tanah Karo Evakuasi Penemuan Mayat Gantung Diri di Desa Gurusinga

“CJS ini berperan menjemput paksa korban dari Gang Dame menuju rumah tersangka utama, HS. Lalu MFIH berperan memukul dan menendang korban dan juga menebas kaki korban dengan senjata tajam,” jelas Gidion, Jumat (3/1/25).

“Selanjutnya FA memukul badan korban bagian dada secara berulang-ulang dan membantu tersangka HS mengikat kaki dan tangan korban. Keempat, F yang kemarin subuh kita amankan, perannya melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan dan selang,” sambungnya.

BACA JUGA :  KORSA: Jangan Hakimi Ditjen PAS dengan Asumsi, Pengadaan Pengamanan Lapas Dinilai Telah Sesuai Standar dan Regulasi

Meski telah mengamankan para pelaku, Gidion juga mengatakan bahwa pihaknya masih memburu tujuh pelaku lainnya. Ketujuhnya berinisial F, R, RSH, E, NIG, J dan FS.

“Ketujuhnya berperan turut membantu melakukan penganiayaan terhadap korban,” pungkasnya.