Kejati Sumut Terima Penghargaan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup

News, Sumut118 Dilihat

Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) atas dedikasi dan integritas Penegakan Hukum LHK.

Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum, Hari Novianto, dalam keterangan tertulis, Senin (27/1), menyampaikan bahwa pemberian piagam penghargaan beserta SK Dirjen Gakum LHK merupakan bentuk apresiasi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum LHK atas dedikasi dan integritas penegakan hukum Kejati Sumut.

BACA JUGA :  Ngaku 'Orang Dekat' Kapoldasu dan Kapolrestabes Medan, Oknum Wartawati Diduga Suruhan Serang Wartawan Dan Ancam Pengacara

Secara khusus, Kajati Sumut Idianto menyampaikan terima kasih atas apresiasi dan penghargaan yang diberikan Kementerian LHK kepada APH Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Sementara dalam kasus LHK Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut sebelumnya menuntut 1,5 tahun penjara terhadap tiga terdakwa penjual sisik trenggiling seberat 275 kilogram dan lima paruh burung rangkok pada tahun 2024 lalu (red)