Kementan Distribusikan 16.350 Dosis Vaksin PMK ke Sumut

News, Politik114 Dilihat

Medan – Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pertanian melakukan pendistribusian 16.350 dosis vaksin untuk menangani penyebaran penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak di Provinsi Sumatera Utara.

Berdasarkan laporan sistem informasi kesehatan hewan ternak Indonesia yang mutakhir (Isikhnas) yang diterima, di Medan, Rabu pendistribusian 16.350 dosis vaksin PMK tersebut dilakukan bertahap.

Pada pendistribusian per 15 Januari 2025, Direktorat Jendral Peternakan dan Kesehatan Hewan mengirim sebanyak 3.150 dosis vaksin dengan sebanyak 126 botol yang diterima pada 16 Januari 2025.

BACA JUGA :  Penkum Kejagung dan PT PLN (Persero) Gelar Roadshow di Lingkungan Unit Induk Distribusi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara

Lalu, pada 16 Januari 2025, Direktorat Jendral Peternakan dan Kesehatan Hewan kembali mendistribusikan 13.200 dosis vaksin dengan 528 botol yang diterima pada 17 Januari 2025.

Selain di Sumut, berdasarkan laporan Isikhnas tersebut Direktorat Jendral Peternakan dan Kesehatan Hewan mendistribusikan 400,000 dosis vaksin yang tersebar di 21 provinsi pada 11 Januari hingga 15 Januari 2025,

BACA JUGA :  Seorang Pria Ditemukan Tewas di Jalan Desa Limau Mungkur, Diduga Korban Tabrak Lari Truk

Sedangkan, pada 16 Januari hingga 17Januari 2025, Direktorat Jendral Peternakan dan Kesehatan Hewan kembali mendistribusikan 27,300 dosis vaksin yang tersebar tujuh provinsi.

Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono sebelumnya mengatakan bahwa pemerintah pusat telah menyediakan 4 juta dosis vaksin untuk menangani PMK di seluruh Indonesia.

Hal itu disampaikan Wamentan Sudaryono pada Rapat Koordinasi Bidang Pangan Sumatera Utara yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan (Menko Pangan) Zulkifli Hasan, di Medan, Selasa.

BACA JUGA :  Jelang Pilkada, Ilham Septi Sumantri: ASN Wajib Netral, Jangan Langgar Regulasi

“Vaksin ini harus dilakukan. Pemerintah sudah menyediakan 4 juta dosis vaksin untuk PMK,” ujar Sudaryono.

Wamentan Sudaryono menuturkan penyediaan dosis vaksin juga harus dilakukan oleh pemerintah daerah, dan meminta para peternak secara mandiri untuk melakukan vaksinasi terhadap ternak-nya.

“Kami mengimbau kepada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk juga menganggarkan vaksin,” katanya dikutip dari Antara. (red/ant)