Kirim Narkotika Via Ojol Fahmi dan Sayed Jadi Pesakitan di PN Medan

MEDAN -Muhammad Fahmi dan Sayed Abdillah (berkas terpisah) didakwa perkara narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang  dikirim lewat jasa ojek online (ojol) jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/11/23).

Jaksa penuntut umum (JPU) Rahmayani Amir dalam dakwaan menjelaskan, kasus ini berawal pada bulan Mei 2023, saat petugas polisi mendengar informasi peredaran narkotika jenis sabu yang masuk ke Kota Medan melalui jasa pengangkutan.

Setelah mendapat informasi tersebut, mereka melakukan penyelidikan, dan menuju ke salah satu hotel di kawasan HM Jhoni. Di situ, mereka melihat gerak-gerik yang mencurigakan dari seorang pembawa paket barang.

“Saksi polisi menghampiri laki-laki tersebut lalu menerangkan bahwa mereka merupakan anggota Polri Satnarkoba Polrestabes Medan kemudian laki-laki tersebut mengaku bernama Andri Napitupulu. Saksi menginterogasi Andri Napitupulu dan menanyakan paket yang akan diantar tersebut,” kata JPU dihadapan Hakim Ketua Zufida Hanum.

Dari pengakuannya, bahwa ia hanya merupakan driver grab yang mendapat orderan untuk mengambil paket tersebut untuk diantar ke Jalan Karya Wisata Komplek Citra Wisata Blok IX No 63 A Kel Pangkalan Mansyur Kec Medan Johor Kota.  

Sedangkan Andri Napitupulu tidak mengetahui apa isi dari dalam paket tersebut.Polisi kemudian membuka isi dari paket tersebut dan di dalamnya berisi 2 bungkus plastik kemasaan teh Cina yang berisi narkotika jenis sabu, selanjutnya para saksi bersama Andri Napitupulu menuju ke alamat penerima barang. Sesampai di lokasi penerima barang,  Andri Napitupulu memberikan paket tersebut kepada seorang laki-laki.

Sementara, polisi yang mengikuti, tidak jauh dari loket barang, dan tak lama mereka datang dan langsung melakukan penangkapan terhadap laki-laki tersebut.

JPU melanjutkan, setelah ditanya penerima barang itu terdakwa Muhammad Fahmi mengaki bahwa barang tersebut adalah milik omnya yaitu terdakwa Sayed Abdillah (terdakw berkas terpisah)

Berikunya Polisi kemudian menangkap Sayed Abdillah dan saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah tepatnya, di dalam lemari salah satu kamar ditemukan barang bukti berupa 10 butir narkotika jenis esktasi,1klip plastik berisi narkotika jenis sabu,11papan yang terdiri dari 110 butir pil erimin, 5 happy five. (Red)