Komisi IV DPRD Medan Sarankan E-Parking di Komplek Asia Mega Mas

News151 Dilihat

MEDAN – Ketua Komisi IV DPRD Medan, Haris Kelana Damanik, menyarankan pengutipan parkir di Komplek Asia Mega Mas menggunakan E-Parking, agar penerimaan PAD dari retribusi parkir dapat dimaksimalkan.

“Kita tidak persoalkan siapa yang mengelola parkir, asalkan retribusi yang dikutip benar-benar masuk PAD. Makanya. Kita DPRD sarankan pakai E-Parking sistem pengutipannya,” tegas Haris Kelana Damanik.

Hal itu tercetas saat rapat dengar pendapat dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan dan pengelola Komplek Asia Mega Mas di DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Selasa (14/3/2023).

BACA JUGA :  Bobby: Wujudkan Kota Medan Yang Berkah, Maju & Kondusif, Butuh Partisipasi Masyarakat

Haris meminta, antara pengelola komplek dan Dishub sebaiknya duduk bersama menyelesaikan persoalan. “Alangkah baiknya, pengelola komplek dilibatkan mengelola parkir,” saran Wakil Ketua Fraksi Gerindra itu.

Sementara anggota Komisi IV, Hendra DS, menyarankan Dishub melibatkan pengelola komplek ikut mengelola parkir, sehingga tidak ada yang merasa di rugikan. “Mau siapapun yang mengelola parkir, sama-sama memberikan PAD bagi Kota Medan,” kata Hendra.

BACA JUGA :  Guntur Syahputra Gerakkan Jumat Berkah, PAC PP Medan Denai Bagikan Ratusan Paket Beras ke Warga

Senada dengan itu, Edwin Sugesti Nasution, menyampaikan tidak salah juga Dishub melibatkan pengembang untuk mengelola parkir.

Sebelumnya, Muhammad Zein Lubis, Jabatan Fungsional Koordinator Dishub Medan menyampaikan pihak pengembang Komplek Asia Mega Mas tidak pernah datang untuk mengelola parkir.

“Seharusnya, saat ada peralihan dari Bapenda ke Dishub, pihak pengembang komplek ada itikad baik meminta dan mengelola parkir tersebut,” kata Zein.

BACA JUGA :  Legislator Dukung Pemko Medan Selamatkan Aset yang Terbengkalai

Sementara pengelola Komplek Asia Mega Mas, Zuchairi, menyampaikan pihak Dishub telah memelintir surat Sekda pada poin 3. “Kami tidak pernah menolak peralihan dari Bapenda ke Dishub. Surat tersebut ditolak, karena tanah yang kami bangun bukan tanah milik Pemkot. Dalam surat yang disampaikan, jelas pada poin lima kami membayar pajak. Secara etika, pengembang harus dilibatkan dalam mengelola parkir,” ungkap Zuchairi. (red)