Korupsi Pembangunan di Dermaga Sabang, Eks Panglima GAM Dituntut 5 Tahun Penjara

News370 Dilihat

ELIN NEWS TV.COM-Eks Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Wilayah Sabang, Izil Azhar alias Ayah Merin, terdakwa perkara Korupsi Pembangunan di Dermaga Sabang yang merugikan keuangan negara sebesar Rp34,8 miliar dituntut 5 tahun di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan Rabu (18/10/2023).

Dalam nota tuntutanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, terdakwa Izil terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan dermaga Sabang.

BACA JUGA :  Polrestabes Proses Dugaan Pelemparan Usai Debat Kedua Pilgubsu 2024

“Menuntut, meminta agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Izil Azhar alias Ayah Merin oleh karena itu penjara selama 5 tahun,” ujarJPU Zainal Abidin dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

 Selain dihukum penjara, JPU juga menuntut Izil membayar denda sebesar Rp200 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tak dibayarkan, maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

BACA JUGA :  Satlantas Polrestabes Medan Gelar Razia, Banyak Remaja Terjaring Melanggar Lalu Lintas

 “Denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Membebankan terdakwa membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp4,7 miliar,” tambah JPU Zainal.

 Dikatakan Jaksa Zainal, UP tersebut wajib dibayarkan dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum (inkrah). Jika tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang oleh JPU.

 “Apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka diganti dengan penjara selama 3 tahun,” jelasnya.

BACA JUGA :  Kegiatan PPGD Jasa Raharja dan RS Advent di Kantor KPUM Medan

 Usai JPU membacakan nota tuntutannya, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Dahlan menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa ataupun Penasihat Hukum (PH) terdakwa.

 “Sidang ini kita tunda dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa ataupun Penasihat Hukum (PH) terdakwa,”sebut Majelis Hakim.(Red)