KPK Dorong Regulasi Pengukuran Kinerja Pengelolaan Barang Milik Daerah

News32 Dilihat

INDOZONA – Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengukuran Kinerja Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

 

Rakor ini merupakan upaya KPK bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) serta melibatkan 10 Pemerintah Daerah (Pemda) dalam penyamaan persepsi indikator pengukuran kinerja pengelolaan BMD.

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko menyebut Rakor ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas koordinasi dan supervisi KPK terutama dalam upaya pencegahan korupsi di daerah, khususnya dalam pengelolaan BMD.

“Reformasi birokrasi sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi. Di mana salah satu sasaran strategis pemberantasan korupsi yang dilaksanakan KPK adalah mencegah korupsi dalam penyelenggaraan sistem pemerintahan, yang dilaksanakan melalui indeks pengelolaan BMD,” kata Didik saat membuka acara yang digelar di Hotel JW. Marriot, Jakarta, kemarin.

BACA JUGA :  Penjelasan Kapolrestabes Medan Soal Tahanan Diduga Dianiaya

Menurut Didik, KPK telah mengidentifikasi tujuh titik rawan dalam pengelolaan BMD, yaitu pencatatan BMD yang belum dilaksanakan secara akuntabel, rekonsiliasi BMD yang belum dilaksanakan secara rutin dan substantif sehingga mencegah dikuasai pihak lain yang tidak berhak, pengamanan hukum BMD yang masih lemah atau belum tersertifikatkan, proses hibah belum dilaksanakan secara akuntabel, BMD dimanfaatkan pihak ketiga namun tidak memberikan kontribusi bagi pemerintah daerah, BMD dikuasi pihak lain yang tidak berhak dan kurang optimalnya upaya pengambilalihan BMD yang sudah dikuasi pihak yang tidak berhak.

BACA JUGA :  Bobby Afif Nasution Jadi Gubernur Termuda

Dari temuan tersebut, Didik mengatakan, KPK sudah mendorong upaya perbaikan tata kelola terhadap pengelolaan BMD melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) dengan menjadikan salah satu area intervensi KPK kepada Pemda.

“Sebagai bentuk penajaman dari MCP, KPK merasa perlu menginisiasi rapat koordinasi ini untuk meningkatkan kualitas pengelolaan BMD melalui dua hal, yaitu penguatan melalui regulasi pengukuran kinerja pengelolaan BMD dan piloting pengukuran kinerja barang milik daerah,” terang Didik.

BACA JUGA :  Pemko Medan Siap Bantu BKM Jalankan Program Masjid Mandiri

Didik menyampaikan harapan agar Kemendagri dapat segera menyusun regulasi pengukuran kinerja pengelolaan BMD dan Pemda segera melakukan pengukuran kinerja pengelolaannya.

“KPK akan melakukan pemantauan atas pelaksanaan pengukuran kinerja pengelolaan BMD pada Triwulan III dan IV 2023 yang akan datang. Besar harapan kami koordinasi dan kolaborasi yang baik antara KPK, Kemendagri, KemenPAN RB dan Kemenkeu serta Pemda dapat terus berjalan dengan baik, sehingga dapat menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik di daerah dan bebas korupsi,” ungkap Didik.(rel)