KPP Pratama Medan Polonia Gelar Penyuluhan Perpajakan di BP2RD Kota Medan

MEDAN – KPP Pratama Medan Polonia kembali menggelar sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan Asistensi Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, Kamis (17/3/2022).

Kali ini, kegiatan penyuluhan perpajakan tersebut digelar bekerjasama dengan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Medan.

Acara yang berlangsung di Ruang Rapat BP2RD Kota Medan tersebut, diikuti seluruh Pejabat dan Pegawai di Lingkungan BP2RD Kota Medan.

Kepala Badan Pengelolaan pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Medan, Benny Sinomba Siregar menyampaikan apresiasi atas digelarnya sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan Asistensi Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi oleh KPP Pratama Medan Polonia.

“Kami menyampaikan terima kasih serta dukungan penuh bagi KPP Pratama Medan Polonia untuk menyebarluaskan informasi mengenai pentingnya Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tepat waktu dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS),” ujar Benny Sinomba Siregar.

Sementara Kepala KPP Pratama Medan Polonia, Augus Hendra Simatupang mengatakan pentingnya untuk mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tepat waktu.

“Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 yang berlaku tanggal 29 Oktober 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dimana salah satu isinya adalah Program Pengungkapan Sukarela. Melalui program ini, pemerintah mengajak seluruh wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunannya,” ujarnya.

Semua transaksi keuangan yang dilakukan Wajib Pajak tercatat di Direktorat Jenderal Pajak apalagi dengan pemberlakuan NIK sebagai NPWP sebagaimana amanat dari UU 7 Tahun 2021 tentang HPP .

Kepala KPP Pratama Medan Polonia juga mengungkapkan bahwa saat ini DJP memiliki data-data transaksi keuangan dan kepemilikan asset Wajib Pajak yang nantinya akan dilakukan penelitian untuk mengetahui apakah Wajib Pajak telah melaksanakan kewajiban Perpajakan atas transaksi keuangan dan kepemilikan asset tersebut.

“Untuk itu, kami mengharapkan bapak ibu semua segera ikut serta dalam Program Pengungkapan Sukarela apabila masih terdapat Harta yang belum disampaikan pada SPT Tahunan PPh Orang Pribadi,” jelasnya.

Tak lupa Augus Hendra Simatupang juga menghimbau agar seluruh Wajib Pajak khususnya ASN agar segera menyampaikan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun 2021 sebelum batas waktu 31 maret 2022.

Selanjutnya, materi program pengungkapan sukarela disampaikan oleh Penyuluh Pajak Ahli Muda KPP Pratama Medan Polonia Rudi Wijaya.

Dalam penjelasannya ia menyebutkan bahwa program ini memiliki dua skema. Skema pertama untuk Wajib Pajak yang telah mengikuti Tax Amnesty dan masih terdapat harta yang belum diungkap pada program Tax Amnesty terdahulu.

Sedangkan skema kedua untuk Wajip Pajak Orang Pribadi yang belum melaporkan seluruh hartanya pada SPT Tahunan 2016 s.d. 2020 yang bersumber dari penghasilan Tahun 2016 s.d. 2020.

“Program PPS ini akan berlangsung mulai 1 Januari 2022 dan berakhir 30 Juni 2022. Program ini mendorong masyarakat untuk mengungkapkan baik harta maupun utangnya yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan,” jelasnya.

Untuk mengikuti program ini, wajib pajak mendeklarasikan harta bersihnya yang belum dilaporkan melalui surat pemberitahuan pengungkapan harta yang disampaikan secara online. Atas harta bersih tersebut dianggap sebagai penghasilan yang bersifat final dan wajib pajak melunasi PPh-nya dengan tarif sesuai dengan ketentuan.

Setelah mengikuti program ini, wajib pajak memperoleh surat sejumlah fasilitas. Wajib pajak yang mengikuti PPS ini tidak diterbitkan ketetapan pajak atas kewajiban perpajakan tahun pajak 2016—2020.

Di samping itu, data dan informasi yang bersumber dari surat pemberitahuan pengungkapan harta tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak.

Di akhir sesi sosialisasi KPP Pratama Medan Polonia membuka Asistensi Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi bagi ASN di lingkungan Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Medan. (Red)