MEDAN-Suhendra alias Okis (32) warga Jalan Rakyat Mafilindo Gang Keluarga No.41 Kelurahan Tegalrejo Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan jadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Pria yang kesehariannya bekerja sebagai kuli bangunan ini nekat jual narkoba jenis sabu untuk bayar kontrakan rumahnya dan kebutuhan (makan) sehari hari.
Hal itu dikatakan terdakwa Suhendra alias Okis kepada Majelis Hakim Yusa Priardi Girsang usai Jaksa Penuntut Umum (JPU)Trian Adhitya Izmail membacakan dakwaannya diruang cakra 6 PN Medan Rabu (20/9/23).
“Saya waktu itu bingung, tidak ada kerjaan, untuk kebutuh rumah tangga sidah tidak bisa terpenuhi, belum lagi kontrakan rumah mendesak, kebetulan ada kawan bernama Lundu (DPO) yang mau membayarkan kontrakan rumah, tapi dengan syarat saya harus mau jualkan sabu miliknya,”ujar terdakwa menjawab pertanyaan Majelis Hakim
Kembali menjawab pertanyaa Majelis Hakim, terdakwa menyebutkan, kalau sabu itu dijualnya dengan cara paketan, dan harganya berpariasi dari yang termurah Rp.50 ribu.
Selain itu terdakwa juga menyebutkan, cara kerjanya aplusan, dengan teman-teman yang lain. “Kalau gajinya lumayan bisa menutupi kebutuhan ekonomi keluarga Pak Hakim,” kata terdakwa menjawab pertanyaan Majelis Hakim.
“Menurut kamu apakah pekerjaan itu dibenarkan, tanya Majelis Hakim. Lalu terdakwa dengan enteng menjawab tidak, “Tidak pak hakim, sekarang setelah masuk penjara saya menyesal,”ucap perkerja bangunan singkat.
“Baik yang penting pekerjaan seperti itu jangan kamu ulangi lagi, jangan sempat kamu diadili lagi disini dengan perkara yang sama, nanti hukuman kamu bisa tinggi,” ucap Majelis Hakim sebari mengetukkan palunya.
Sebelumnya, dari dakwaan Jaksa penuntut Umum (JPU).Adhitya Izmail menyebutkan penangkapan terdakwa bermula Rabu (24/5/23 sekira pukul 15.00 wib, ditangkap oleh 4 orang personil Polsek Medan Baru.
Keempat personil polisi Polsek Medan Baru itu kata JPU, masing-masing bernama Arjuna Karo-Karo, Muhammad Amrizal, Dwi Sakti D. Ajie dan Marah Halim Siregar
“Sebelum terdakwa ditangkap Keempat Anggota Polri Polsek Medan Baru mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Mafilindo Gang Setia Kelurahan Tegalrejo Kecamatan Medan Perjuangan Kota Medan,”ujar JPU
Mendapat informasi yang sangat berharga itu, kemudian Arjuna Karo-Karo, Muhammad Amrizal, Dwi Sakti D. Ajie dan Marah Halim Siregar melakukan penyelidikan dengan melakukan penyamaran untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu dengan Terdakwa Suhendra.
Hasilnya gayung bersambut, tranksipun terjadi, terdakwa Suhendra alias Okis, tanpa curiga saat polisi yang menyamar menunjukkan uang Rp 50 ribu, terdakwa langsung memberikan barang haram tersebut kepada polisi.
“Tak ingin terkecoh, saat barang haram itu terlihat ada ditanga terdakwa polisi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa Suhendra,”jelas JPU.
Saat dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah plastik klip berukuran kecil yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih seberat 0,05 dan uang sebesar Rp.50 ribu.
Dikatakan JPU, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya terdakwa Suhendra bersama barang bukti langsung di boyong ke Mapolsek Medan Baru guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pada Pasal 114 Ayat (1) atau kedua.diancam pada Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas JPU (Red)