Kurir 2.000 Butir Ekstasi Asal Aceh Diancam Pasal Berlapis

MEDAN-Muhammad Amin, warga Aceh terdakwa perkara narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 2000 butir warna hijau berlogo AM yang akan diedarkan di  Kota Medan kembali jalani sidang di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan Rabu (2/8/23) sore.

Dalam persidangan yang yang menghadirkan terdakwa secara langsung dan beragendakan keterangan saksi itu jaksa penuntut umum (JPU) Rahmi Shafrina menghadirkan saksi dari personil Ditresnarkoba Polda Sumut.

Dihadapan majelis hakim diketuai Arfan Yani Alfonso Napitupulu menyelaskan penangkapan terdakwa awalnya dari adanya informasi warga.

“Sebelumnya, kami mendapatkan informasi dari warga adanya pria yang membawa narkotika di salah satu hotel di Jalan Gatot Subroto Medan,” ujar saksi Alfonso Napitupulu di depan majelis hakim diketuai Arfan Yani.

Dikatakan saksi, menindak lankuti informasi itu, lalu melakukan lidik dan pengintaian. Berikutnya terdakwa berhasil ditangkap di salah satu hotel Jalan Gatot Subroto Medan. 

“Agar barang itu kami dapat, kami melakukan undercover buy (menyamar) sebagai membeli 2.000 pil tersebut,” jelas saksi.

Sementara dari hasil interogasi penyidik terdakwa mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari Dek Wani (lidik) di Aceh untuk mengantarkan ke Medan. 

“Barang haram itu di dapat terdakwa dari Dek Wani (lidik) warga Aceh dan terdakwa mengaku nekat membawa barang tersebut di upah Rp10.000 per butir,” ucap saksi.

Sebalumnya  dari dakwaan, JPU Rahmi Shafrina mengatakan terdakwa dihubungi oleh Dek Wani untuk menjual pil ekstasi sebanyak 2.000 butir dengan kesepakatan harga Rp20.000 per butir untuk dijual ke Medan.

Saat di Medan tepatnya di rel kereta api di dekat gerbang tol Helvetia, terdakwa bertemu Abah yang membawa satu tas jinjing berisikan 2.000 butir pil warna hijau berlogo AM seberat 520 gram. 

“Kemudian, petugas dari Ditresnarkoba Polda Sumut membeli 2.000 pil tersebut dengan cara undercover buy (menyamar). Singkatnya terdakwa dan petugas kepolisian tersebut bertemu di hotel Jalan Gatot Subroto Medan,” ujar Rahmi. 

Setelah bertemu, petugas kepolisian tersebut mengamankan terdakwa beserta barang bukti ke Kantor Ditres  Narkoba Polda Sumut. 

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau subsider, Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (Red)