Kurir 47 Kg dan 30 Ribu Pil Ekstasi, Divonis Hakim Seumur Hidup.

MEDAN-Halbert Siahaan (52) terdakwa perkara narkotika jenis sabu seberat 47 kg dan 30 ribu pil ekstasi lolos dari hukuman mati. Sidang yang kembali digelar Selasa (28/2/2023) dengan agenda pembacaan putusan yang sebelumnya sempat ditunda, akhir Majelis Hakim yang diketuai Abdul Kadir memvonis terdakwa dengan pidana seumur hidup.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Abdul Kadir menilai, perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 114 ayat 2 Pidana. UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menghukum terdakwa Halbert Siahaan dengan pidana seumur hidup, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara,” ujar Majelis Hakim ketuai Abdul Kadir dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojahan dan Penasihat Hukum (PH) terdakwa dari Pos Bakum PN Medan yang menghadirkan terdakwa secara daring.

Dikatakan Majelis Hakim, hal memberatkan, perbuatan ketiga terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. 

“Sedangkan hal meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan mengakui perbuatannya,” kata Majelis Hakim yang bersidang diruang cakra 7 Pengadilan Negeri (PN )Medan .

Disebutkan Majelis Hakim, hukuman terdakwa lebih ringan setingkat, yang mana sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon menuntut terdakwa Halbert dengan hukuman pidana mati .

Usai membacakan putusannya, Majelis Hakim Abdul Kadir memberikan waktu selama 7 hari kepada penasihat hukum terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menentukan sikap, apakah menerima atau banding.

“Sidang ini selesai dan kita tutup,”kata Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Sebelumnya, Jaksa Penutut Umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon dalam dakwaannya mengatakan perkara ini bermula pada hari Senin  1 Agustus 2022.

Terdakwa bertemu dengan Alpin (belum tertangkap) di Jalan Brayan Kota Medan, lalu Alpin menawarkan pekerjaan kepada terdakwa mengantarkan barang ke Pekanbaru dan terdakwa menyetujui pekerjaan tersebut.

“Kemudian, terdakwa bersama dengan Alpin pergi menuju ke kota Kisaran dan sesampainya dilokasi, mereka bertemu dengan Ibrahim (belum tertangkap) dan Ibrahim memberikan uang sebesar Rp 300 ribu kepada terdakwa sebagai uang jalan menuju Pekanbaru,” kata JPU.

Terdakwa bersama dengan Alpin pergi mengendarai satu unit mobil Innova warna putih No Pol BK 1795 NH ke Kota Pekanbaru, pada saat melintas di Jalan Sumatera Kabupaten Labuhan Batu Utara mereka berhenti di sebuah warung.

Selanjutnya , mereka mengambil tiga buah karung dari dalam warung tersebut dan memasukan barang dimobil tersebut.

“Halbert mengatakan apa isi karung tersebut, kemudian Alpin mengatakan bahwa karung tersebut berisikan Narkotika shabu dan extasy,” sebut Jaksa.

Saat terdakwa dan Alpin pergi ke Kota Pekanbaru melintas di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Jalan Gontingsaga, Kelurahan Gonting Saga, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhan Batu tiba-tiba datang saksi Robert Saragih, saksi Sandro Arizona dan saksi Erwin Fernando Sinaga (masing-masing anggota Polri dari Polrestabes Medan) memberhentikan mobil yang dibawa terdakwa.

Para anggota polisi itu melakukan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan pada saat itu Alpin berhasil melarikan diri.

“Kemudian, para saksi melakukan penggeledahan ditemukan tiga buah karung goni yang terdapat didalamnya 47 bungkus plastik berisikan sabu dan 6 bungkus plastik yang berisikan pil ekstasi dari atas jok tengah mobil dan uang sebesar Rp 300.000 dari  kantong celana depan sebelah kiri terdakwa,” bebernya.

Saat diintrogasi, terdakwa mengakui bahwa Narkotika jenis sabu dan ekstasi akan diantarkan ke antarkan ke kota Pekanbaru, selanjutnya terdakwa berserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan guna proses secara lebih lanjut.(esa)