Kurir Sabu 2 Kg , Junaidi dan Suroso Dituntut JPU 17 Tahun Penjara

News432 Dilihat

MEDAN-Junaidi alias Juned (36) warga asal Rokan Hilir dan Suroso alias Roso (50) warga asal Asahan terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 2 kg masing-masing dituntut dengan hukuman selama 17 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Erning Kosasih dalam nota tuntutannya, menyebutkan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA :  Pemkab Langkat Dorong Kolaborasi Penanganan Kemiskinan

“Meminta kepada majelis hakim yang menangani perkara ini agar menghukum kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing selama 17 tahun penjara, denda Rp2 miliar, subsider 6 tahun penjara,” tegas Erning Kosasih, dalam sidang online di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (30/5/23) sore.

Menurut JPU, adapun hal memberatkan menurut JPU, perbuatan ke 2 terdakwa tidak mendukung progra pemerintah tentang pemberantasan narkotika.

BACA JUGA :  GP Ansor Dukung Polda Sumut Cari Dalang Perusakan Aksi Long March Isu Perjudian di Kisaran

“Sedang yang meringankan ke 2 terdakwa berlaku sopan selama mengikuti persidangan dan mengaku bersalah ” katanya. 

Usai mendengarkan tuntutan, Majelis Hakim  memberikan kesempatan kepada  terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan dan berikutnya sidang ditunda hingga pekan depan. “Sedang ini kita tunda hingga pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi),”sebut Majelis Hakim Ass’ad Rahim Lubis

BACA JUGA :  Hari Kebangkitan Nasional 2024, Pj.Bupati : Saatnya Dairi Juga Bangkit

Mengutip dakwaan, terdakwa Junaidi dan Suroso ditangkap petugas Polda Sumut di Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Sentang, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, pada 14 Februari 2023 lalu.

Keduanya ditangkap karena membawa sabu seberat 2 kg, menggunakan mobil pick up suruhan dari Parlianto (lidik). Saat ditangkap, petugas menemukan 2 bungkus sabu bertuliskan Guanyinwang di bawah bangku mobil. (Red)