Laporan Lambat Ditangani, Pelanggaran Berat Institusi Bagi Polri

News481 Dilihat

MEDAN-Waka Polrestabes Medan AKBP Dr Yudhi Hery Setiawan SIK MSi yang mewakili Kapolrestabes Medan langsung memberikan arahan terhadap perwira Fungsi Reskrim jajaran Polrestabes Medan bertempat di gedung Rupatama lantai II, Rabu (31/5/2023).

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Wakasat Reskrim dikuti Perwira Reskrim jajaran Polrestabes Medan dan Reskrim Polsek jajaran.

Waka Polrestabes Medan, AKBP Dr Yudhi Hery Setiawan menyampaikan fungsi Reskrim tidak boleh berpangku tangan dan bersifat diam. Harus segera menindaklanjuti apabila ada laporan pengaduan masyarakat.

BACA JUGA :  Datangi PTUN Medan, Razman Pastikan Zarnami Jadi Tergugat 2

“Saya tidak mau mendengar ada keluhan masyarakat karena pengaduan mereka lamban ditangani, itu pelanggaran berat bagi institusi Polri, ” ucapnya

Kepada para personel Satuan Reskrim, Kapolrestabes Medan juga berpesan untuk tidak melakukan hal-hal yang kontra produktif dan justru merugikan bagi institusi Polri.

“Berikan pelayanan terbaik dan jangan meminta dilayani sudah tidak zamannya lagi, ” ujarnya.

BACA JUGA :  Wabup Madina Serahkan Bantuan Korban Kebakaran di Hutagodang Muda

Dirinya mengharapkan fungsi Reskrim harus menjadi kebanggaan untuk Polrestabes Medan
“Ingat dan laksanakan penegakan hukum adalah hal yang utama Polri, ” tandasnya. ( red)