MEDAN-Tjing San Alias Cinho terdakwa perkara penganiayaan yang nyaris menewaskan pemilik Cafe Hitz Lisa yang tak lain adalah pacarnya sendiri di Jalan Kapten Muslim No.76/77 Kelurahan Helvetia Timur Kecamatan Medan Helvetia dengan luka dibagian leher dan jari tangan dibeset menggunakan pisau cutter cuma dituntut dengan hukuman penjara selama 6 tahun.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor Perkara 2957/Pid.B/2022/PN Medan Kamis 16 Feb. 2023, yang isi tuntutannya menyatakan, terdakwa Tjing San Alias Cinho terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana “dengan sengaja melukai orang lain.
”Perbutan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 354 ayat (1) KUHP,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menghadirkan terdakwa secara online.
Dalam nota tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap meminta supaya Majelis Hakim yang bersidang di Pengadilan Negeri Medan, memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan dan menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun terhadap terdakwa Tjing San Alias Cinho.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tjing San Alias Cinho dengan pidana penjara selama 6 Tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,”ujar Jaksa Penuntut Umum.(JPU) Rizkie Andriani Harahap dihadapan Mejelis Hakim diketuai Zufida Hanum diruang cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) saat dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan Jumat (24/2/2023).
Dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan juga diketahui JPU juga menyatakan barang bukti berupa satu potong baju kaos warna hitam yang digunakan korban, satu potong celana pendek warna cream yang ada bekas darah yang digunakan korban,satu potong baju kaos warna kuning yang digunakan oleh terdakwa dan satu potong celana pendek warna hitam yang digunakan terdakwa,dirampas untuk dimusnahkan.
Diberitan sebelumnya saksi korban Isna kepada majelis hakim diketuai Zufida Hanum saat dihadirkan saksi korban diruang cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Jumat (20/1/2023) menyelaskan, kejadian itu bermula pada hari Kamis tanggal 02 November 2022 sekira pukul 21.30 WIB.
Dikatakannya, sebelum kejadian itu ia bersama dengan saksi Siti Amanattulillah berada di lantai 2 Cafe Lisa dan melihat terdakwa lagi berbincang-berbincang dengan seorang tamu
Namun tak lama kemudian setelah mengobrol dengan tamu tersebut, tiba-tiba terdakwa yang merupakan pacar korban yang telah hubungan asmara 10 tahan mendatangi saksi korban di Lantai II Cafe Lisa.
Dikatakan saksi korban, saat itu terdakwa menanyakan kepada saksi korban. Kamu ngomong apa tentang hubungan kuta. Saksi korban lalu menjawab pertanyaan terdakwa, dengan mengatakan kita uda pisah, lalu terdakwa kembali mengatakan ngapain kamu ngomong ngomong pisah sama orang itu.
“Dengan raut wajah yang sudah tampak emosi, padangan mata tajam dan sinis kemudian terdakwa langsung berjalan menuju meja kasir dan mengambil 1 bilah pisau cutter, kemudian tanpa mengatakan apa-apa, langsung membeset leher saya dengan pisau cutter tersebut,”sebut Isna.
Akibatnya sayatan itu, leher saksi korban lukamengeluarkan darah. tak sampai disitu, untuk yang kedua terdakwa kembali lagi melakukan perbuatan yang sama, namun kali ini saksi korban dapat mengelak dan menangkis pisau cutter yang dilayangkan terdakwa, hingga pisau tersebut mengenai jari telunjuk saksi korban hingga berdarah dan hampir putus .
“Akibat sayatan dan sabetan pisau cutter itu, leher saya bagian kanan dan jari telunjuk tangan kanan saya nyaris putus, dan darah segar terus mengalir, akhirnya saya terasa lemas lalu saya tumbang dan terbaring dilantai,” jelas saksi korban.
Menurut saksi korban, setelah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan saksi korban mengalami luka berat, terdakwa Tjing San Als Cinho langsung melarikan diri.
Mengetahui ada keributan,dan suara minta tolong, kemudian saksi Angle Lorenza dan saksi Siti Amanattulillah datang dan menolong saksi korban yang sudah berteriak-teriak kesakitan dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit (RS) terdekat untuk mendapat perawatan medis.
“Untung saksi Angle Lorenza dan saksi Siti Amanattulillah mendengar ada keributan,dan suara saya minta tolong, dan saya langsung dilarikan ke Rumah Sakit (RS) mendapat perawatan medis,”jelas saksi korban.
“Jadi kamu sama terdakwa sudah menjalin hubungan serius selama 10 tahun,”tanya hakim, “Benar yang milia,”jawab saksi korban.
“Kalau begitu apa penyebabnya terdakwa bisa begitu emosi, apakah terdakwa mengajak hubungan lebih dalam, atau karna ada penyebab yang lain,”tanya majelis hakim kembali.
” Saya uda malas berhubungan dengan terdakwa, karna terdakwa pencemburu, sedangkan saya harus banyak kawan, agar usaha Cafe banyak tamu, maka saya bilang kalau saya uda putus,”jelas saksi korban.
Mendengar penjelasan saksi korban, majelis hakim lalu mengangguk, selanjutnya saksi korban dipersilakan untuk keluar dari ruang sidang, “Keterangan saksi korban sudah cukup, terima kasih atas keterangannya,” bilang majelis hakim.
Semantara terdakwa Tjing San Als Cinho yang dihadirkan secara daring, saat ditanya kebenaran keterangan saksi korban, tak membantah.
“Benar apa yang dikatakan saksi korban ini atau apa ada yang mau kamu bantah dari keterangan saksi korban,” tanya majelis hakim.
“Tidak ada yang mau mau dibantah, apa yang dijelaskan saksi korban semuanya benar,”jawab terdakwa.
“Baik sidang ini kita tunda, hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi yang lain,” bilang majelis hakim sembari mengetukkan palunya
Diketahui, dari hasil keterangan medis JPU menyebutkan, bahwa saksi korban mengalami sakit berat dengan beberapa luka sayat dan darah mengalir aktif.
“Adapun luka yang dialami saksi korban yakni, satu luka terbuka dengan tepi tajam dileher sebelah kiri dengan panjang ± 12 cm,” sebut JPU.
Selain itu satu luka robek dijari telunjuk tangan kiri dengan panjang ± 3 cm, berikutnya, satu luka robek dijari tengah tangan kiri dengan panjang ± 2 cm. Dan satu luka terbuka dengan tepi tajam ditungkai bawah kaki kanan dengan panjang ± 14 cm.(esa)