MEDAN – Proses lelang pelaksanaan kegiatan di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumut berupa Peningkatan Pembangunan Sarana dan Prasarana (Sarpras) Olahraga di Kawasan Pusat Olahraga Deli Serdang, Desa Sena, Kec. Batang Kuis, Kab. Deli Serdang, bernilai ratusan miliar rupiah dinilai lamban dan adanya dugaan negoisasi dalam kospirasi Kolusi.
Hal ini disampaikan Azhari A. M Sinik Direktur Eksekutif Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara (LIPPSU) yang juga penggagas Dialog Publik dengan Thema Sumut Menuju PON XXI tahun 2024, di Grand Antares tahun 2017, di Medan, Kamis (22/9/22) .
Dia menyikapi lelang atas tiga kegiatan tersebut di Kecamatan Batangkuis, Deli Serdang, Pembangunan Martial Arts Arena (Tahap I, Multiyears 2022-2023) dengan nilai HPS, Rp. 104, 7 miliar, Pembangunan Stadion Madya Atletik (Tahap I, Multiyears 2022/2023), dengan nilai HPS. Rp. 212 miliar dan berupa Pembangunan Bowling Arena (Tahap I, Multiyears 2022-2023) dengan nilai HPS. Rp. 101 miliar.
Dijelaskan, hingga saat ini belum diketahui penetapan pemenang atas proyek multiyears di Satuan Kerja Dinas Pemuda dan Olah Raga Sumut yang dananya bersumber dari APBD 2022/2023 itu.
“Hingga kini sudah 7 kali dilakukan penambahan waktu sejak tanggal 17 Agustus 2022 sampai dengan 5 Oktober 2022, dengan surat terakhir yang telah disampaikan kepada Pokja./BPBJ-SU, Berdasarkan Surat Pengguna Anggaran Dinas Pemuda dan Olah Raga Provsu No 426.2/3351/Disporasu/VIII/2022 Tanggal 13 September 2022 Tentang Penundaan Waktu Penetapan Pemenang dengan alasan yang tidak jelas.
Berdasarkan informasi dari LPSE Sumut diperoleh, adapun tahapan pelelangan tersebut sudah dimunculkan hasil evaluasi Administrasi; Teknis dan harga, yang keseluruhannya menempatkan PT Amarta Karya (Persero) di peringkat pertama.
Sudah Diketahui Calon Pemenang
Dari tahapan proses pelelangan tersebut, diketahui telah dilakukan berbagai evaluasi dan hingga kini harusnya sudah diketahui calon pemenang pada 3 (paket pekerjaan) tersebut.
Dilihat dari tanggal dimulainya pelaksanaan lelang tanggal 9 Juni 2022, seharusnya sudah diumumkan penetapan pemenang, akan tetapi perlu dipertanyakan adapun alasan Pengguna Anggaran Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Sumut, Tuahta Ramajaya Saragih.
Yakni, Berdasarkan Surat Pengguna Anggaran Dinas Pemuda dan Olah Raga Provsu No 426.2/3351/Disporasu/VIII/2022 Tanggal 13 September 2022, yang telah disampaikan kepada Pokja./BPBJ-SU untuk menunda penetapan pemenang atau juga diduga berniat ingin membatalkan dengan berbagai kepentingan.
Sehingga harapan masyarakat Sumut khususnya, masyarakat Desa Sena, Kec. Batang Kuis, Kab. Deli Serdang yang diprogramkan Gubernur Sumut sebagai Pusat sarana olahraga terbaik akan menjadi angan-angan. Padahal lokasi kws tersebut merupakan icon monumental Provinsi Sumatera Utara. Ujar Azhari A.M Sinik
“Ini tinggal 3 bulan lagi menuju akhir tahun 2022, dan kehadiran Pembangunan Sarana dan Prasarana Olahraga penting untuk menyambut PON XXI yang digelar di Sumut-Aceh tahun 2024,” katanya.
Sesuai Waktu
LIPPSU meminta Pokja./BPBJ-SU hendaknya bekerja sesuai waktu yang telah ditetapkan agar proyek yang dikerjakan nantinya terlaksana sesuai waktu yang tersedia.
“Jika mendekati akhir ini dikhawatirkan kualitas pekerjaan tersebut nantinya dipastikan asal jadi, dan ini sangat berhaya,” kata Azhari.
“Biasanya pelaksanaan tender paket proyek dilaksanakan pada bulan Mei, nah ini kenapa bisa sampai dengan bulan September proyek tersebut belum juga diketahui pemenangnya,” sebutnya.
Ada mainan apa dengan Surat Pengguna Anggaran Dinas Pemuda dan Olah Raga Provsu No 426.2/3351/Disporasu/VIII/2022 Tanggal 13 September 2022 yang disampaikan kepada Pokja./BPBJ-SU untuk perpanjangan waktu.
Saya mensinyalir adanya dugaan pemaksaan kehendak, untuk menetapkan pemenang yang di kondisikan, bila memperhatikan dari hasil Pelelangan, tegas Azhari Sinik.
“Sementara Lelang Konsultan MK Pengawasan untuk 3 (tiga) kegiatan tersebut sudah ditetapkan pemenangnya,” ujarnya. (Red)