Mahasiswa Asal Aceh Kurir 267 Kg Ganja Dituntut Hukuman Mati

MEDAN-Sapuan Idris alias Idris terdakwa perkara narkotika jenis daun ganja siap edar seberat 267 kg  dituntut dengan hukuman pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Ruang Cakra III Pengadilan Negeri (PN) Medan Kamis (5/10/23).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Delyanti dalam nata tuntutannya mengatakan terdakwa Idris (22) warga asal Kabupaten Aceh yang juga seorang Mahasiswa ini dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba .

Menurut JPU perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Meminta kepada Majelis Hakim PN Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sapuan Idris alias Idris oleh dengan pidana mati,” jelas JPU Sri Delyanti 

Dijelaskan Jaksa Sri, bahwa hal-hal yang memberatkan ialah terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba .

“Sedangkan hal yang meringankan tidak ditemukan kepada terdakwa,” ucap Majelis Hakim.

Setelah membacakan nota tuntutan JPU Majelis Hakim diketuai Sayed Tarmizi menunda sidang dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) terhadap terdakwa.

Sebelumnya, dalam dakwaan JPU menyebutkan, terdakwa ditangkap pada Rabu 7 Juni 2023 oleh petugas Ditresnarkoba Polda Sumut yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman narkotika jenis daun ganja kering dari Aceh menuju Medan. 

Kemudian petugas Polda Sumut melakukan penyelidikan dan pemantauan di tempat kejadian perkara, tak lama berselang pentugas melihat ciri-ciri mobil terdakwa yang melintas di Desa Bandar Tongging Tigapanah Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo, dan lalun memberhentikan mobil tersebut. 

Selanjutnya personel melakukan pemeriksaan di dalam mobil itu dan menemukan 17 karung goni dengan berat 276 kilogram ganja. 

Sedangkan hasil interograsi, terdakwa mengaku  mendapatkan barang haram itu dari Jais untuk diserahkan kepada seorang pria yang terdakwa tidak kenal di Medan. 

Dari pengakuan terdakwa menerima upah Rp30 juta dari Jais dan untuk diketahui, terdakwa Idris merupakan rekanan dari terdakwa Sabri alias Bri yang juga terlibat dalam kasus peredaran ganja seberat 267 kg ini. Terdakwa Sabri pun juga dituntut pidana mati atas perbuatannya tersebut. (Red)