Mantan Penyidik Menuduh Pimpinan KPK Menghindar dari Tanggung Jawab

News286 Dilihat

JAKARTA-Mantan penyidik senior KPK, Novel Baswedan, menyentil keberadaan Ketua KPK, Firli Bahuri, yang menurutnya sengaja menghindar.

Melalui cuitan di akun Twitternya pada Jumat (28/7/2023), Novel menuding Pimpinan KPK tidak bertanggung jawab terhadap polemik penetapan status tersangka terhadap Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas), Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi, dan Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, Letkol Afri Budi Cahyanto, dalam kasus dugaan suap.

Novel menegaskan setiap penanganan kasus oleh KPK selalu melalui proses pembahasan bersama dengan pimpinan KPK dan pejabat struktural KPK.

Ia merasa menyalahkan penyelidik atau penyidik sebagai ‘kambing hitam’ dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Basarnas adalah tindakan yang keliru.

BACA JUGA :  Antonius Tumanggor Usulkan Naikkan Tarif Parkir: Roda Dua Rp3 Ribu, Roda Empat Rp5 Ribu

Selain mencermati ketidakhadiran Firli Bahuri, Novel juga mengkritik keputusan Firli yang memilih untuk bermain badminton di Manado ketika polemik OTT di Basarnas sedang berkembang.

Ia meragukan apakah tindakan tersebut sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Ketua KPK.

M Praswad Nugraha, mantan penyidik KPK sekaligus Ketua IM57+Institute, juga mengeluarkan kritik serupa terhadap pimpinan KPK yang tampaknya menyalahkan tim penyelidik terkait proses tangkap tangan dalam kasus dugaan korupsi di Basarnas.

BACA JUGA :  Kanwil Kemenagsu Teken Mou dengan PTN dan PTS, Dispursip dan KPID Sumut

Praswad menegaskan bahwa seluruh alat bukti harus dilaporkan kepada pimpinan KPK dalam mekanisme pengungkapan perkara bersama antara penyelidik, penyidik, penuntut, dan pimpinan KPK.

Praswad menjelaskan bahwa setelah para penyelidik KPK menemukan dua alat bukti, mereka akan melaporkannya kepada pimpinan KPK.

Kemudian, berdasarkan bukti tersebut, pimpinan KPK akan melakukan gelar perkara untuk menentukan pihak yang menjadi tersangka.

Lebih lanjut, Praswad menekankan bahwa penetapan tersangka sepenuhnya menjadi kewenangan pimpinan KPK, bukan kewenangan penyelidik atau penyidik KPK.

BACA JUGA :  Kejaksaan Agung Peringati Hari Anti Korupsi Sedunia 2025 Mengusung Tema "Berantas Korupsi Untuk Kemakmuran Rakyat"

Menurutnya, kekhilafan atau ketidakcermatan dari pimpinan KPK dalam proses penanganan perkara bisa dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang dan termasuk dalam perbuatan pidana.

Sebagaimana telah dilaporkan, KPK telah mengakui adanya kekeliruan dalam proses hukum dugaan korupsi di Basarnas dan menyampaikan permohonan maaf atas kekhilafan tersebut.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menjelaskan bahwa tim penyelidik menemukan adanya anggota TNI dalam operasi tangkap tangan tersebut, sehingga hal tersebut harus diserahkan kepada TNI sesuai dengan mekanisme peradilan yang berlaku (red)