Melalui Restorative Justice, Kejatisu Hentikan 3 Perkara Penganiayaan

News70 Dilihat

MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) kembali mengusulkan 3 perkara penganiayaan untuk dihentikan penuntutannya dengan menerapkan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

Usulan ini disetujui Jampidum Kejagung RI Dr Fadil Zumhana. Tiga perkara yang diusulkan secara online oleh Kepala Kejati (Kajati) Sumut Idianto didampingi Wakajati Edyward Kaban dan Aspidum Arip Zahrulyani.

Kasi Penkum Yos Arnold Tarigan mengatakan 3 perkara yang diusulkan adalah tersangka Ranto Sihombing dari Kejari Humbang Hasundutan. Ranto dipersangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

BACA JUGA :  KPU Nyatakan Berkas Dedi Iskandar Batubara Lengkap dan Memenuhi Syarat

“Selanjutnya, tersangka Joko Aminoto Zebua alias Joko Zebua alias Pak Iqbal dari Kejari Sibolga. Joko juga dipersangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan,” katanya, Minggu (22/5/2022).

“Dan tersangka Marlena Br Tarigan dari Cabjari Karo di Tiga Binanga yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan,” kata Yos.

BACA JUGA :  Idul Adha 1445 H, PDIP Sumut Serahkan 93 Ekor Sapi Qurban untuk Masyarakat

Tiga perkara ini, lanjut Yos sudah disetujui untuk dihentikan penuntutannya dengan menerapkan pendekatan keadilan restoratif.

“Adapun alasan dan pertimbangan dilakukannya penghentian penuntutan dengan penerapan restorative justice, berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 tahun 2020 yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian dibawah Rp2,5 juta, ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspon positif oleh keluarga,” ungkap Yos.

BACA JUGA :  Aktor Gugatan HGU 62 Kebun Penara PTPN2 ‘Digiring’ Enam Jaksa di PN Lubuk Pakam

Yang pasti, lanjutnya, antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. (Red)