Meleles Ubi Sisa Panen Buat Beli Beras, Pasutri Anak 6 Terancam Dipenjara

SEI RAMPAH – Muslim dan istrinya, Erna Br Siahaan warga Dusun III Kampung Betung, Desa Silau Rakyat, Sei Rampah terancam di penjara karena meleles atau mengkais sisa panen ubi di perkebunan Sidojadi Sei Parit. Hal ini dilakukannya untuk mencari tambahan membeli beras.

Menurut informasi, kegiatan meleles atau mengais sisa panen ubi merupakan kebiasaan warga desa untuk mencari tambahan membeli beras. Namun siapa sangka bahwa kegiatan ini menjadi malapetaka bagi pasangan suami istri Muslim dan Erna Br Siahaan.

Keduanya dilaporkan ke Polsek Firdaus karena ketahuan centeng kebun mengkais sisa panen ubi seberat 11 Kg.

“Kejadian bermula, Senin (3/72023) lalu, saat itu anak saya tiba-tiba datang mengatakan motor kami yang dipakai suami saya meleles sisa panen ubi ditangkap centeng/sekurity kebun,” ujar Erna Br Siahaan.

Mengetahui hal itu, Erna langsung mengejar suaminya ke lokasi perkebunan untuk menemui centeng tersebut. Namun ketika ia mempertanyakan kejadian tersebut, Centeng kebun hanya diam dan bermain Hp.

“Karena kesal saya ambil Hp sekurity (Centeng) itu, saya minta kereta saya dikembalikan agar di pulangkan Hp nya. Namun centeng itu gak mau kasih kereta malah mengancam saya akan melapor ke Polisi karena mencuri,” tambahnya.

Karena ketakutan, Erna pun berlari pulang kerumah dan menemui Kepala Dusun, dan menyerahkan Hp tersebut. Namun oleh Kadus dikembalikan dan ternyata ia telah dilaporkan ke Polsek Firdaus.

“Tiba-tiba saya mendapat panggilan dari Polsek, saya terkejut, masakan gara-gara Hp sedangkan kereta saya dibawa, aku bingung. Aku hanya meleles ubi mau cari makan beli beras, jadi aku gak ada niat mencuri itu HP,” katanya menangis.

Erna berharap pertolongan kepada Pemerintah yang mengerti hukum. Ia juga meminta bantuan Bapak Oresiden, Kapolri, Kapoldasu dan Kapolres Serdang Bedagai.

“Tolong saya dibantu, saya harap kepada bapak Presiden RI, sama bapak Kapolri, sama bapak Kapolda Sumatera Utara, bapak Kapolres Serdang Bedagai, tolong saya dibantu pak, saya mau bilang apa, tolong tegakkan hukum karena saya tidak mencuri hp, karena emosi saya mengambil hp dari tangannya, tolong kami pak, kami tidak bisa apa-apa karena kami tidak tahu hukum,” harapnya sambil terus menangis.

Namun sayang, ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kapolsek Serdang Bedagai, AKBP Oxy Yudha Pratesta mengatakan bahwa alat bukti yang sah menurut sistem peradilan pidana di Indonesia ialah sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 184 Ayat (1) KUHAP yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.

“Saudara bilang kriminalisasi, perlu diketahui untuk pembuktian suatu pidana harus ada alat buktinya, salahsatunya keterangan korban/saksi (jadi pemanggilan korban bukan kriminalisasi) justru itu proses yang dilaporkan. Silahkan yang saya share saudara baca supaya tahu. Trims,” balasnya. (Rom/Red)